Bongkar Home Industri Trobas, Polres Malang Sita 260 Liter Miras Siap Edar

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

15 Mar 2025 08:00

Thumbnail Bongkar Home Industri Trobas, Polres Malang Sita 260 Liter Miras Siap Edar
Polres Malang ketika merilis kasus home industri miras trobas siap edar. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap praktik home industri pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 260 liter miras siap edar.

Kasus ini dirilis Polres Malang, Jumat, 14 Maret 2025. Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kasus ini diungkap usai Satresnarkoba Polres Malang menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penjualan Trobas di wilayah Bantur. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas, baik dalam kemasan jerigen maupun botolan," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho.

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Lebih lanjut ia menjelaskan,.miras jenis Trobas tersebut diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Sehingga, berbahaya bagi kesehatan.

"Motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tersangka SI berupa enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova. 

Sementara dari tangan HS, yang diketahui sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan, HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan. 

"Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini dijual Rp 40 ribu per botol," jelas AKP Yussi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. 

"Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa. Karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tersingkir di babak 16 Besar All England 2025, Fajar/Rian Minta Maaf

Baca Selanjutnya

Tingkatkan Disiplin Dalam Bekerja, Wakil Bupati Asahan Sidak Ke Kantor Dinas Kominfo

Tags:

Home Industri Trobas miras Polres Malang Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H