Babak Baru Warga Griya Shanta vs Pemkot Malang, Gugatan Class Action Diterima PN

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

23 Des 2025 14:47

Thumbnail Babak Baru Warga Griya Shanta vs Pemkot Malang, Gugatan Class Action Diterima PN
Suparno, Kabag Hukum Sekda Kota Malang saat menghadiri persidangan di PN Malang terkait babak baru polemik jalan tembus di perumahan Griya Shanta, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Polemik jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang resmi menetapkan gugatan warga RW 12 sebagai class action (gugatan perwakilan kelompok).

Pasca penetapan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur mediasi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026 mendatang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa penetapan ini diambil setelah melalui proses dismisal. Tahapan tersebut bertujuan menguji apakah gugatan warga telah memenuhi kriteria klasifikasi class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

"Ini belum menyangkut pokok perkara. Jadi tahapannya setelah hari ini, karena saat ini sidang diskors. Nanti majelis akan menunjuk hakim sebagai mediator," ujarnya ditemui di PN Malang, pada Selasa, 23 Desember 2025. 

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Ia menambahkan, jika mediasi mencapai kesepakatan, perkara akan dihentikan. Namun, jika buntu, persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan gugatan.

"Tadi juga ditawarkan oleh majelis, pihak penggugat akan memperbaiki gugatan apa tidak. Katanya dia minta waktu untuk memperbaiki gugatan. Silakan, karena sifatnya ini gugatan perwakilan atau gugatan class action," lanjutnya. 

Terkait keterlibatan Wali Kota Malang sebagai pihak tergugat ketiga, Suparno menegaskan bahwa kepala daerah telah menyerahkan seluruh pernyataan dan tindakan konsekuensi hukum kepada tim kuasa hukum demi menjaga independensi.

"Kalau wali kota, kepala daerah mengambil tindakan, membuat statement, nanti akan mempengaruhi independensi. Jadi kita wait and see saja. Mengikuti proses persidangan ini sesuai dengan jadwal-jadwal yang telah ditentukan di pengadilan," tegasnya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Perum Griya Shanta, Andi Rachmanto, menjelaskan dalam mediasi nanti menjadi atensi bagi PN Malang. Ia menyatakan bahwa Ketua PN Malang akan menjadi mediator antara Pemkot Malang dengan Warga Griya Shanta. 

"Untuk saat ini sidang diskors karena mediatornya nanti Ketua Pengadilan sendiri, yang artinya perkara ini menjadi atensi bagi pengadilan," katanya. 

Ia mengaku akan melakukan revisi, namun tidak menghilangkan esensi terhadap gugatan. Hal tersebut dipicu oleh upaya melangkahi hukum dari oknum-oknum yang terlibat dalam pembongkaran paksa tembok di Perumahan Griya Shanta yang sedang dipersengketakan. 

"Kemarin ada sebuah peristiwa yang menurut kami itu sangat mengecewakan ya. Artinya peristiwa 'mengangkangi hukum' karena ada sebuah penjebolan tembok ya, sedangkan perkara ini masih bergulir di persidangan," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkot Pekalongan Tata Ulang Taman Sorogenen dan Patiunus Pascaberoperasinya Pasar Banjarsari

Baca Selanjutnya

Peringati Hari Ibu dan Bela Negara, Bupati Bojonegoro Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Tags:

Perumahan Griya Shanta Polemik Jalan Tembus Jalan Tembus Perumahan Griya Shanta RW 12 Perumahan Griya Shanta Class Action Mediasi PN Malang Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar