7 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pengrusakan Kantor Arema FC 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

31 Jan 2023 11:15

Headline

Thumbnail 7 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pengrusakan Kantor Arema FC 
Press Confrence Polresta Malang Kota atas kasus pengrusakan kantor Arema FC. (Foto: Humas Polresta Malang Kota) 

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan di Kantor Arema FC atau Kandang Singa pada Ahad (29/1). 

Tujuh tersangka ini ditetapkan pada Senin (30/1/2023) malam setelah tim penyidik Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara. 

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, dari tujuh tersangka ini dikenai pasal berbeda. 

"Saat ini, Polresta Malang Kota sedang menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC, paska Insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang, diantaranya 107 orang kami amankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya kami amankan setelah kejadian," paparnya. 

Baca Juga:
Arema FC Resmi Jalin Kerja Sama dengan RS Hermina Tangkubanprahu Malang

Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

"Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Buher sapaan Kapolres Malang Kota. 

Adapun lima tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 antara lain AA (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian warga Dampit, MF (24 tahun) yang betugas membawa kantong berisi cat yang dilempar ke Kantor Arema FC. 

Yang ketiga, yakni NM (21 tahun) dengan peranan sebagai pihak yang membawa bom asap dan pipa besi untuk melakukan pemukulan terhadap korban. 

Baca Juga:
Drama Menit 76! Gol 'Ajaib' Gustavo Franca Bawa Arema FC Taklukkan Persita

Selanjutnya, terdapat tersangka AC (29 tahun) asal Dampit yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Lalu ada pula KA (22 tahun) asal Pakis, Kabupaten Malang yang sudah melempar batu ke arah Kantor Arema FC. 

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP antara lain MFK (37 tahun) asal Dampit yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan aksi. Kemudian dia juga telah melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang tertentu. Selanjutnya, terdapat FH (34 tahun) asal Pujon, Kabupaten Malang yang dijerat dengan pasal sama. 

Dalam gelaran konferensi pers Kapolresta Malang Kota menekankan bahwa penangkapan atas tujuh orang tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan. 

"Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan" tutup Kapolresta Malang Kota. (*)

Baca Sebelumnya

Heboh Isu Penculikan Anak, Kapolda Jatim Pastikan Hoaks

Baca Selanjutnya

Peringati 1 Abad NU, Bupati Freddy Thie Ajak Jaga Keharmonisan

Tags:

Polresta Malang Arema FC

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H