KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para buruh di Pabrik Rokok Grendel, Kota Malang dipastikan telah terpenuhi. Bahkan menjelang hari terakhir bekerja sebelum cuti bersama, para pekerja masih semangat melinting ribuan rokok.
Salah satunya ialah Sulik yang meskipun telah berusia 61 tahun masih semangat mencari pundi-pundi rupiah. Ia sudah bekerja lama di Pabrik RokokGrendel, yakni sejak tahun 1979.
Setiap harinya ia dapat melinting hingga 2.900 batang rokok dengan upah mencapai Rp 1.100.000 selama satu minggu. Sulik juga telah mendapatkan THR secara penuh sebesar Rp 1.330.000.
"Di sini melinting semampunya, tidak ada target. Bisa bertahan lama kerja di sini karena senang karena kalau di rumah cuma menganggur. Saya masih sehat jadi ya masih kerja," ujar Sulik pada Jumat (5/4/2024).
Hal serupa juga dirasakan oleh Ponitri warga Sekarpuro. Dalam sehari ia bisa menghasilkan 3.000 batang rokok.
"Sehari bisa linting sampai 3.000 batang tapi kadang juga bisa lebih atau kurang. Per 1000 batang dapat upahnya Rp 51.000, saya sudah 15 tahun kerja di sini," ujar Ponitri.
Menurutnya upah yang ia dapatkan sebagai buruh linting di Pabrik Rokok Grendel sudah termasuk cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan juga keluarga. Ia pun mendapatkan jatah untuk cuti lebaran selama sembilan hari dimulai pada Senin 8 April 2024.
"Lebaran ada libur sembilan hari mulai Senin besok. Senang kerja di sini karna banyak temannya, gajiannya juga lumayan. Suami kan kerja di bengkel, harus cukupi kebutuhan dua anak masih sekolah dan balita," ucapnya.
Dari keterangan Wahyu Hidayat selaku Pj Wali Kota Malang usai meninjau lokasi kerja, THR telah diterima pekerja sejak 28 Maret 2024. Hal tersebut dinilai cukup baik sehingga pekerja dapat menyiapkan keperluan lebih awal untuk lebaran.
"Perusahaan sudah menyampaikan terkait dengan THR yang telah diberikan pada 28 Maret kemarin. Jadi sudah diberikan jauh-jauh hari sebelumnya. Nah ini kan juga menyenangkan bagi para pekerja, karena menerima THR lebih awal dan mereka bisa memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan Hari Raya," ujar Wahyu.
Jelang Cuti Lebaran, THR Buruh Pabrik Rokok Grendel Dipastikan Telah Terpenuhi
5 April 2024 14:05 5 Apr 2024 14:05
Lutfia Indah, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pekerja di Pagrik Rokok Grendel Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Buruh Pabrik Rokok Hak Pekerja Pekerja Pabrik Rokok Pabrik Rokok Grendel Kota MalangBaca Juga:
Terpukau Disertasi Idham Arsyad, Muhaimin Iskandar Ingin Kuliah S3 di Universitas BrawijayaBaca Juga:
Idham Arsyad Raih Gelar Doktor di UB, Kupas Resiliensi Pangan Urban Melalui Strategi Contract FarmingBaca Juga:
KKMP Cemorokandang Kota Malang Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KSP NasariBaca Juga:
Sumbang PAD Rp369 Miliar, Sport Tourism Jadi Motor Utama Program 1.000 Event di Kota MalangBaca Juga:
Bangun Karakter Siswa Baru, Wakapolsek Lowokwaru Beri Edukasi Anti Korupsi dan Bahaya Narkoba di SMA Negeri 8 Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
14 Juli 2026 21:29
Dukung Gaya Hidup Sehat Kaum Urban, PKB Gelar Turnamen Badminton Cak Udin Open 2026
14 Juli 2026 17:26
Sumbang PAD Rp369 Miliar, Sport Tourism Jadi Motor Utama Program 1.000 Event di Kota Malang
14 Juli 2026 15:58
28 Sekolah di Kota Malang Kekurangan Murid, 3 Tahun Berturut-turut Bakal Kena Merger
14 Juli 2026 15:35
Fraksi PKB DPRD Kota Malang Minta Pemkot Audit Dana Swadaya Relokasi Pasar Gadang
13 Juli 2026 21:34
Tak Sejalan dengan Peraturan Organisasi, Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang Tolak Caretaker
.png)