KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para buruh di Pabrik Rokok Grendel, Kota Malang dipastikan telah terpenuhi. Bahkan menjelang hari terakhir bekerja sebelum cuti bersama, para pekerja masih semangat melinting ribuan rokok.
Salah satunya ialah Sulik yang meskipun telah berusia 61 tahun masih semangat mencari pundi-pundi rupiah. Ia sudah bekerja lama di Pabrik RokokGrendel, yakni sejak tahun 1979.
Setiap harinya ia dapat melinting hingga 2.900 batang rokok dengan upah mencapai Rp 1.100.000 selama satu minggu. Sulik juga telah mendapatkan THR secara penuh sebesar Rp 1.330.000.
"Di sini melinting semampunya, tidak ada target. Bisa bertahan lama kerja di sini karena senang karena kalau di rumah cuma menganggur. Saya masih sehat jadi ya masih kerja," ujar Sulik pada Jumat (5/4/2024).
Hal serupa juga dirasakan oleh Ponitri warga Sekarpuro. Dalam sehari ia bisa menghasilkan 3.000 batang rokok.
"Sehari bisa linting sampai 3.000 batang tapi kadang juga bisa lebih atau kurang. Per 1000 batang dapat upahnya Rp 51.000, saya sudah 15 tahun kerja di sini," ujar Ponitri.
Menurutnya upah yang ia dapatkan sebagai buruh linting di Pabrik Rokok Grendel sudah termasuk cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan juga keluarga. Ia pun mendapatkan jatah untuk cuti lebaran selama sembilan hari dimulai pada Senin 8 April 2024.
"Lebaran ada libur sembilan hari mulai Senin besok. Senang kerja di sini karna banyak temannya, gajiannya juga lumayan. Suami kan kerja di bengkel, harus cukupi kebutuhan dua anak masih sekolah dan balita," ucapnya.
Dari keterangan Wahyu Hidayat selaku Pj Wali Kota Malang usai meninjau lokasi kerja, THR telah diterima pekerja sejak 28 Maret 2024. Hal tersebut dinilai cukup baik sehingga pekerja dapat menyiapkan keperluan lebih awal untuk lebaran.
"Perusahaan sudah menyampaikan terkait dengan THR yang telah diberikan pada 28 Maret kemarin. Jadi sudah diberikan jauh-jauh hari sebelumnya. Nah ini kan juga menyenangkan bagi para pekerja, karena menerima THR lebih awal dan mereka bisa memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan Hari Raya," ujar Wahyu.
Jelang Cuti Lebaran, THR Buruh Pabrik Rokok Grendel Dipastikan Telah Terpenuhi
5 April 2024 14:05 5 Apr 2024 14:05
Lutfia Indah, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pekerja di Pagrik Rokok Grendel Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Buruh Pabrik Rokok Hak Pekerja Pekerja Pabrik Rokok Pabrik Rokok Grendel Kota MalangBaca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu RamadhanusBaca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada HotelBaca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota MalangBaca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN MalangBaca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir AprilBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
14 April 2026 16:31
Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji
14 April 2026 16:25
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April
14 April 2026 15:34
Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi
14 April 2026 14:57
DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas
13 April 2026 19:05
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota
13 April 2026 17:45
Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan
