KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan asuransi bagi warga yang menjadi korban maupun mengalami kerugian akibat pohon tumbang. Namun asuransi tersebut baru dapat diklaim jika pohon tersebut merupakan aset Pemkot Malang.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra menjelaskan kebijakan tersebut untuk meringatkan masyarakat yang terdampak.
DLH Kota Malang sendiri telah menganggarkan hingga Rp 200 juta untuk asuransi pohon tumbang. Terlebih memasuki musim hujan ini rentan terjadi peristiwa pohon tumbang yang dapat merugikan masyarakat.
"Klaim asuransi dapat dilakukan jika terjadi bencana misalnya pohon tumbang yang menimpa bangunan ataupun kendaraan milik warga. Yang kami anggarkan untuk asuransi itu sekitar Rp 200 juta di 2024 ini," ujar Laode, Sabtu 14 Desember 2024.
Agar dapat mengklaim asuransi, masyarakat terdampak harus melaporkan kejadian ke Kantor DLH Kota Malang. Nantinya DLH Kota Malang akan menindaklanjuti dengan membuat surat pengantar untuk diserahkan ke asuransi.
"Jadi, korban bisa datang ke sini dulu, laporan ke kami, kami buatkan pengantar untuk ke asuransi. Setelah itu nanti kami naikkan ke Kepala DLH, turun dari Kepala dinas baru kami berangkatkan ke asuransi," jelasnya.
Jika laporan telah diterima, pihak asuransi akan melakukan survei yang meliputi verifikasi data, penilaian kerugian, hingga apraisal. Survei juga dilakukan untuk memastikan bahwa pohon yang tumbang benar-benar aset Pemkot Malang.
"Baru nanti untuk pencairannya pihak asuransi menelpon pihak korban. Kalau besaran ganti rugi, itu yang tahu nominalnya pihak appraisal dari asuransinya, karena semuanya sudah di pihak ketigakan," terangnya.
Pasalnya banyak ditemukan pohon tumbang yang merugikan masyarakat. Mulai dari pohon tumbang yang menimpa dua buah mobil di Jalan Terusan Dieng pada 9 Desember 2024, serta menimpa kanopi rumah dan warung milik warga di Jalan Tutut Kedungkandang pada November 2024.
Laode menyebutkan sudah ada beberapa warga yang mengklaim kerusakan kepada DLH Kota Malang. "Salah satu warga yang kanopinya terdampak pohon tumbang kemarin sudah mengajukan proses klaim asuransi. Tapi untuk yang mobil belum," tutupnya. (*)
Warga Kota Malang Alami Kerugian Akibat Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi
14 Desember 2024 15:36 14 Des 2024 15:36
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi pohon tumbang yang menimpa masyarakat. (Foto: BPBD Kota Malang)
Tags:
DLH Kota Malang pohon tumbang Kota Malang Asuransi Terdampak Pohon TumbangBaca Juga:
Pionir Lingkungan di Malang, RW 05 Arjawinangun Menuju Proklim LestariBaca Juga:
Siap Beroperasi, Ini 15 Rute Angkot Pelajar Gratis di Kota MalangBaca Juga:
Suami mendekam di Lapas, Ibu di Malang Tega Aniaya Balita Bersama Pacar BaruBaca Juga:
Perempatan Klojen Malang: Tanpa Lampu Lalu Lintas, Tapi Jarang Macet dan Bebas KecelakaanBaca Juga:
UIN Malang Ambil Peran di Muktamar ke-35 NU, Prof. ilfi Nur Diana Hadirkan Posko Kesehatan bagi Warga NahdliyinBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
29 Agustus 2026 18:01
Pionir Lingkungan di Malang, RW 05 Arjawinangun Menuju Proklim Lestari
29 Agustus 2026 17:44
Siap Beroperasi, Ini 15 Rute Angkot Pelajar Gratis di Kota Malang
29 Agustus 2026 15:32
Ratusan Foto dan Video Syur Rekan Magang Ditemukan di HP Mahasiswa UB, Korban Lintas Kampus
28 Agustus 2026 19:30
Pesan Ketua Komite SMAN Taruna Nala Prof. Rofi'uddin: Pilihlah yang Bisa Mewakili
28 Agustus 2026 18:59
627 Ribu Warga Penerimaan Manfaat di Malang Raya-Pasuruan Dapat Bantuan Beras 30 Kg, Cek Jadwal Penyalurannya!
.png)