KETIK, MALANG – Selama tiga hari Operasi Patuh Semeru 2026 digelar, sebanyak 441 pengendara telah diberikan sanksi tilang di Kabupaten Malang.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, dari jumlah itu, 422 pengendara terjaring melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, dan19 pengendara lainnya dikenai tilang manual.
"Penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 26-28 Oktober 2026. Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga mengeluarkan 1.438 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar," katanya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Chelvin mengatakan, operasi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat berkendara.
Karena, masih banyak pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengendarai mobil.
Petugas juga menemukan pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK. Selain itu, masih ada sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut tiga orang sekaligus.
“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar Chelvin.
Oleh karena itu, Chelvin meminta masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas yang berjaga.
“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” katanya.
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, Polres Malang mengutamakan upaya pencegahan dan edukasi, tanpa mengesampingkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Chelvin menjelaskan, kegiatan operasi dibagi menjadi tiga pendekatan. Sebanyak 20 persen dialokasikan untuk kegiatan preemtif atau membangun kesadaran masyarakat, 50 persen untuk upaya preventif atau pencegahan, dan 30 persen untuk penegakan hukum.
“Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi bagian penting, sementara penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” pungkasnya. (*)
