KETIK, MALANG – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi pengosongan objek sengketa berupa rumah senilai Rp6 miliar di Jalan Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis, 29 Oktober 2026. Proses pengosongan sempat memicu ketegangan karena petugas dihalang-halangi masuk oleh pihak termohon.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, menyatakan pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur hukum. Eksekusi ini merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg juncto Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pdt/2024.
"Dasar pelaksanaan adalah putusan, bukan risalah lelang, sehingga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai aanmaning (teguran) serta tahapan lainnya, maka pelaksanaan eksekusi bisa dilakukan," jelasnya kepada wartawan.
Mengenai perlawanan dan upaya Peninjauan Kembali (PK) dari termohon, Slamet mengacu pada Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa permohonan PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Ia juga menambahkan bahwa luas objek sengketa berpedoman pada amar putusan, yaitu sekitar 800 meter persegi.
Sementara itu, Brian Yuristio dari MSA Law Firm selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Imawan Mashuri (65), menuturkan perkara perdata yang bergulir sejak 2022 ini akhirnya tuntas.
"Kami berhasil menuntaskan perjalanan kasus kami, memberikan apa yang menjadi hak klien kami berupa objek rumah di Jalan Simpang Balapan ini. Klien kami dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan putusan kasasi," ungkapnya.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Simpang Balapan Kota Malang sempat diwarnai ketegangan, Kamis, 29 Oktober 2026. (Foto : Kukuh/Ketik)
Brian menegaskan kliennya memperoleh hak atas lahan tersebut melalui akta pengoperan hak, penguasaan, dan pengelolaan dari Sri Ahadiningsih, pemilik sebelumnya yang mendapat perolehan hak dari PT Kantor Tata Usaha Versluis.
"Semua bukti penguasaan, pengoperan hak dan sebagainya berhasil kami buktikan dalam persidangan dan secara hukum telah diputus objek sengketa milik klien kami. Atas dasar putusan tersebut, kami mengajukan permohonan eksekusi dengan termohon Tjandra Gunawan selaku pihak yang menguasai sebelumnya," bebernya.
Ia mengungkapkan, objek tersebut dibeli kliennya seharga Rp6 miliar dan telah terbayar Rp4 miliar.
"Namun, sisanya akan dibayarkan sambil penyerahan SHM atas sertifikat kepemilikan. Ternyata, muncul pihak yang mengaku memiliki objek tersebut dengan mengantongi sertifikat kepemilikan, dan akhirnya kami lakukan gugatan," tambahnya.
Di sisi lain, Andi Purwanto selaku kuasa hukum pihak termohon Tjandra Gunawan, tegas menolak eksekusi tersebut. Ia menyebut ada ketidaksesuaian antara luas objek dalam berita acara eksekusi dan dokumen kepemilikan sah kliennya.
"Luas di amar putusan eksekusi seluas 800 meter persegi, tetapi sertifikat asli yang kami bawa tertulis 975 meter persegi. Ini yang harus kami tegaskan, kenapa eksekusi tetap berjalan padahal tidak sesuai fakta," ungkapnya.
Andi menyoroti legalitas kepemilikan kliennya yang diperoleh secara sah sejak 2012. Berasal dari tanah negara yang dialihkelola ke perseorangan pada 1978, lahan itu kemudian dijual oleh ahli waris hingga akhirnya dibeli Tjandra Gunawan melalui KPR Bank BCA yang lunas pada 2017.
"Kami sebagai termohon, menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan," tandasnya.(*)
