SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Malang Tunggu SE Kemendagri

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

28 Mei 2024 15:09

Thumbnail SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Malang Tunggu SE Kemendagri
Bupati Malang Sanusi ketika melantik Kades di tahun 2023. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – 378 Kades di Kabupaten Malang hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan. Masa jabatan kades bertambah dua tahun setelah disahkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menyebutkan penyebab belum diberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Saat ini kami aktif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Timur," ujar Eko Margianto kepada Media Nasional Ketik.co.id, Selasa, (28/5/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan konsultasi tersebut sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mengimplementasikan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

"Untuk saat ini, kami masih surat edaran (SE) dari Kemendagri sesuai hasil koordinasi dan konsultasi kami," jelasnya. Koordinasi yang dimaksudkannya mengenai pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades. 

Termasuk mekanisme pelaksanan pelantikan terhadap para kades tersebut. Mengingat, karena ada tambahan masa jabatan dua tahun, perlu dilakukan pelantikan kembali.

"Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades diperpanjang dua tahun. Sedangkan teknisnya ini yang perlu dikonsultasikan," ucapnya.

Nasa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Malang juga berbeda-beda. Daftar masa jabatan Kades di Kabupaten Malang :
1. TMT tanggal 28 Desember 2018 s/d tanggal 28 Desember 2024 : 41 Desa
2. TMT tanggal 29 Agustus 2019 s/d tanggal 29 Agustus 2025 : 269 Desa
3. ⁠TMT tanggal 22 Desember 2021 s/d tanggal 22 Desember 2027 : 12 Desa
4. TMT tanggal 13 Juni 2023 s/d tanggal 13 Juni 2029 : 54 Desa
5. TMT tanggal 11 Agustus 2023 s/d tanggal 11 Agustus 2029 : 2 Desa

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

"Masa jabatan Kepala Desa tidak sama. Karena dilantik tidak bersama-sama. Hal tekhnis seperti ini yang kami perlukan untuk konsultasi tersebut," terangnya.

Apabila sudah diterima SE dari Kemendagri sesuai hasil konsultasi, kata ia, maka akan langsung ditindaklanjuti. "Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan aspirasi dari mereka," katanya

Selanjutnya ia berharap, melalui undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tersebut kedepannya desa dapat mewujudkan kemandirian, mengimplementasikan program sesuai perencanaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. (*)

 

Baca Sebelumnya

Bapemperda Surabaya Minta Dispensasi Banmus Untuk Selesaikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Baca Selanjutnya

Potret Kedekatan TNI dengan Masyarakat Papua Lewat Makan Bersama

Tags:

SK Perpanjangan masa jabatan kades Kabupaten Malang Kemendagri Pemkab Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H