Simak Tarif Parkir Insidental Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang, Jukir Nakal Segera Laporkan!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Fisca Tanjung

2 Feb 2026 14:23

Thumbnail Simak Tarif Parkir Insidental Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang, Jukir Nakal Segera Laporkan!
Ilustrasi Stadion Gajayana yang menjadi lokasi Mujahadah Kubro 1 Abad NU, tarif parkir insidental akan diterapkan. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Tarif parkir insidental diterapkan selama pelaksanaan Mujahadah Kubro 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) pada 7-8 Februari 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun mengimbau masyarakat melaporkan jika ditemukan juru parkir (jukir) nakal. 

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan, penetapan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Iya tarif parkir (saat Mujahadah Kubro 1 Abad NU) menggunakan tarif parkir insidental. Kalau ada jukir minta tarif di luar ketentuan lapor ke Dishub Kota Malang," ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan, tarif parkir insidental yang harus dibayarkan ialah Rp3.000 untuk sepeda motor, dan Rp5.000 untuk mobil, jeep, pikap, dan sejenisnya, serta Rp20.000 untuk bus, mini bus, dan truk. Parkir insidental diterapkan ketika terdapat kegiatan besar seperti Mujahadah Kubro 1 Abad NU. 

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

Sedangkan untuk tarif pelayanan menginap pada tempat khusus parkir di luar badan jalan juga memiliki ketentuan berbeda. Untuk truk, bus, minibus dan sejenisnya Rp30.000 per hari. Mobil sedan, jeep pikap, Rp12.000 per hari. Sedangkan sepeda motor Rp16.000 per hari. Tarif tersebut berlaku untuk setiap kelipatan lama menginap.

Tarif parkir tersebut hanya berlaku di titik-titik yang telah ditetapkan untuk kegiatan selama 2 hari. Dishub bersama Polresta Malang Kota dan Forum Lalu Lintas telah menetapkan titik parkir di 3 zona, yakni zona selatan, barat, dan timur. 

Ketiga zona tersebut akan menampung parkir kendaraan yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Bahkan setiap kota/kabupaten telah dipetakan lokasi parkirnya. 

"Tarif parkir insidental berlaku di tempat parkir sesuai informasi," lanjut Rahmat. 

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Untuk memastikan kelancaran kegiatan, Dishub Kota Malang akan melibatkan jukir yang ada. Bahkan terdapat bantuan dari sekitar 1.500 Banser selama kegiatan berlangsung. 

"Nanti dibantu oleh Banser terutama pada penempatan parkir di luar badan jalan. Informasi dari panitia ada 1500 Banser yang dikerahkan," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dividen Bank Jatim Turun di 2024, Pansus DPRD Telisik Penyebabnya

Baca Selanjutnya

Mantan Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo Wafat, Dikenang sebagai Kader Disiplin PDIP

Tags:

Tarif Parkir Insidental Parkir Insidental tarif parkir Mujahadah Kubro 1 abad nu Mujahadah Kubro 1 Abad NU Kota Malang Seabad NU stadion gajayana Dishub Kota Malang nu nahdlatul ulama Jukir

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar