Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Disidak Kemenaker Akibat Penahanan Ijazah

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

16 Jul 2025 18:18

Thumbnail Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Disidak Kemenaker Akibat Penahanan Ijazah
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan sidak Wamenaker RI terkait penahanan ijazah. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan baru saja melakukan sidak ke Kota Malang, Selasa 15 Juli 2025. Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penahanan ijazah terhadap salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan adanya praktik penahanan ijazah. Namun ia belum pernah menerima adanya aduan langsung dari korban.

"Memang ada soal penahanan ijazah, lokasinya ada 2 yaitu di Kabupaten dan Kota Malang. Selama ini tidak ada laporan tertulis ke kami. Sekitar 2 minggu lalu memang saya mendapatkan aduan dari teman. Tetapi belum ada laporan tertulis," ujar Arif, Rabu 16 Juli 2025.

Menurutnya pengawasan tenaga kerja saat ini menjadi kewenangan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kendati demikian, Arif meminta agar masyarakat tak takut melaporkan upaya penahanan ijazah maupun identitas pribadi dari perusahaan.

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

"Kami sampaikan ke semua pekerja, jangan takut melaporkan resmi ke kami. Akan kami tindaklanjuti. Untuk kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Gak usah takut. Bisa lewat WA kami, atau datang ke tenant kami di Mal Pelayanan Publik (MPP)," lanjutnya.

Pekerja juga diminta mencermati isi perjanjian kerja untuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan pekerja, seperti penahanan dokumen pribadi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, pekerja diminta segera melaporkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kami sampaikan jauh-jauh hari dan sering kami sampaikan saat pelatihan kerja juga. Tolong dicermati, jangan asal tandatangan. Kemudian kalau ditahan, entah itu ijazah, sertifikat, BPKB, segera laporkan ke kami. Apalagi sekarang dengan alasan apapun sudah dilarang untuk menahan ijazah," tegasnya.

Sebelumnya, Wamenaker RI menjelaskan bahwa ijazah maupun dokumen pribadi lainnya tidak dapat dijadikan alat untuk menekan pekerja maupun mantan pekerja. Praktik tersebut termasuk pada pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

“Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam,” ujar Immanuel.(*)

Baca Sebelumnya

Modus Keji Pendeta di Blitar, Pencabulan di Gereja hingga Perlihatkan Video Porno ke Korban

Baca Selanjutnya

Wali Kota Nurochman Tegaskan Transformasi BPD sebagai Pilar Demokrasi Desa

Tags:

penahanan ijazah Kota Malang Wamenaker RI ijazah

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar