Posko Pengaduan THR di MPP Merdeka Dibuka! Pekerja Kota Malang Bisa Lapor Online

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

2 Mar 2026 14:07

Thumbnail Posko Pengaduan THR di MPP Merdeka Dibuka! Pekerja Kota Malang Bisa Lapor Online
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan posko pengaduan THR di MPP Merdeka telah dibuka. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Bahkan pekerja di Kota Malang juga dapat melaporkan secara online juga ditemukan kendala memperoleh THR. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Ia menjelaskan saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian THR di tahun 2026.

Namun pengusaha telah diimbau agar tidak melarikan diri dari tanggungjawab terhadap para pegawainya. Untuk iti masyarakat diimbau untuk melapor apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak memperoleh THR dari perusahaan atau pengusaha. 

"Belum keluar (aturannya). Cuma sekarang kita udah membuka posko, baik online maupun offline. Kami sekarang buka posko di MPP. Kalau aturan THR sudah dilaksanakan, kami menerima laporan dari pekerja yang tidak menerima THR. Tapi kalau online juga bisa, lewat pengaduan kami yang di CS MPP," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Posko pengaduan THR sendiri telah dibuka oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan tinggal datang ke MPP Merdeka maupun menghubungi secara online. 

"Posko sudah dibuka hari ini. Sudah mulai dari Senin, Kamis, Jumat kemarin di tenantnya naker. Nanti kalau ada (masalah) langsung ke sana saja atau via WA juga bisa lewat CS MPP," sebutnya. 

Setiap tahunnya Disnaker PMPTSP Kota Malang selalu membuka posko aduan terkait THR. Arif menjelaskan di tahun sebelumnya terdapat aduan terkait keterlambatan dalam pembayaran THR oleh beberapa perusahaan. 

"Ya memang ada keterlambatan beberapa perusahaan yang saat itu kondisi keuntungannya tidak terlalu banyak. Jadi mereka membuat kewajiban untuk membayar THR setelah lebaran. Tapi dibuat secara tertulis dan itu disepakati oleh kedua belah pihak," jelasnya. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Setelah muncul aturan baru terkait pembayaran THR di 2026 ini, Disnaker-PMPTSP akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun perwakilan dari serikat buruh. 

"Hampir sama aturannya, kalaupun ada perbedaan cuma hitungan persennya itu. Biasanya aturan dari kesepakatan beberapa menteri gitu, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, atau menteri lainnya," katanya. 

Arif menjelaskan akan mengagendakan sidak ke beberapa perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan. Dari hasil sidak di tahun sebelumnya, bahkan terdapat perusahaan yang telah membayarkan THR 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

"Ada beberapa perusahaan tahun kemarin kita sidak dengan Pak Wali itu sudah membayarkan H-30. Ini kan agak terlambat ya aturan tentang pembayaran THR. Kalau tahun kemarin kan agak cepat itu jadi begitu aturan sudah keluar langsung dibayar sama perusahaan," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya dan Syarat Agar Tetap Sah

Baca Selanjutnya

Jalan Taji Longsor Nyaris Putus! Bupati Malang Langsung Turun Tangan, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Tags:

Posko Pengaduan THR Pengaduan THR THR THR Lebaran lebaran ramadan Kota Malang Pengusaha karyawan

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H