Pemkot Malang Wajib Buka Jalan Tembus Griya Shanta, Bukti BAST Kunci Penyelesaian Polemik

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

28 Okt 2025 17:42

Thumbnail Pemkot Malang Wajib Buka Jalan Tembus Griya Shanta, Bukti BAST Kunci Penyelesaian Polemik
Perumahan Griya Shanta Kota Malang yang akan menjadi jalan tembus. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Polemik pembangunan jalan tembus di Perumahan Griya Shanta terus disorot. Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya (UB), Ria Casmi Arrsa, menegaskan Pemkot Malang wajib menertibkan dinding pembatas dan membuka jalan tembus apabila Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan tersebut telah resmi diserahkan dan menjadi aset milik Pemkot.

Ia menekankan pentingnya memastikan kejelasan status PSU berupa jalan yang direncanakan menjadi akses tembus antara RW 9 dan 12 Kelurahan Mojolangu menuju Jalan Candi Panggung. 

Menurutnya, apabila status PSU dapat dibuktikan telah diserahkan, maka secara hukum otomatis menjadi aset milik Pemkot Malang.

"Itu bisa dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST). Kalau sudah ada, maka status PSU otomatis menjadi bagian dari aset Pemkot Malang,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025. 

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

Dalam merealisasikan jalan tembus, Pemkot Malang harus menertibkan dinding pembatas. Diketahui bahwa dinding tersebut berada di lahan yang telah menjadi kewenangan Pemkot Malang. 

Penyerahan PSU perumahan sendiri telah tertuang dalam BAST Nomor 600.2.18.2/583/35.73.403/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang serah terima secara administrasi kepada Pemerintah Kota Malang. 

Kemudian, BAST Nomor 640/984/35.73.403/2020 (01/BAST.admin/BPM_GSE/XI/2020) tanggal 5 November 2020 dan BAST Nomor: 17/BA/WK/DSP-1/997 (181.2/331/428.401/1997) tanggal 24 Februari 1997 tentang serah terima lahan prasarana, sarana, dan utilitas. 

Akademisi Fakultas Hukum (FH) UB ini menambahkan, ketika PSU sudah menjadi aset daerah, pemanfaatannya harus melalui perencanaan matang.

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

“Pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan perencanaan yang mencakup analisis dampak lalu lintas, amdal, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," lanjutnya.

Mengenai penolakan warga, ia menyebut warga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan atau terganggu.

“Sangat terbuka kemungkinan itu. Warga berhak menggugat jika merasa terganggu atau dirugikan. Tapi pemda juga tentu punya argumentasi hukum untuk menjawabnya,” tegasnya.

Membuka jalan tembus dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan dan tingginya mobilitas warga di sekitar. Namun, Pemkot Malang harus mampu mengelola dampak sosial yang dikhawatirkan masyarakat.

“Ketika pembatas jalan dibuka, tentu mobilitas warga akan meningkat. Itu bisa menimbulkan dampak pada kenyamanan, ketertiban, bahkan keamanan warga sekitar,” tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bawaslu Bali Temukan Data Pemilih Tak Akurat di Gianyar

Baca Selanjutnya

Demo Ratusan Warga di Sampang Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Tags:

Perumahan Griya Shanta jalan tembus Kota Malang RW 12 Mojolangu Mojolangu Jalan Candi Panggung Universitas Brawijaya UB

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar