OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, Berikut Penyebabnya

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

25 Jul 2025 18:49

Thumbnail OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, Berikut Penyebabnya
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menyampaikan pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, 

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima Jumat 25 Juli 2025.

Farid menjelaskan, pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Itu karena bank tersebut karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Baca Juga:
Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

"Kemudian, Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat," jelasnya.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, ungkap Farid OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," urai Farid.

Baca Juga:
Kinerja Jasa Keuangan Malang Tetap Stabil, OJK Blokir 32 Ribu Rekening Judi Online

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa. 

"OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Farid.(*)

Baca Sebelumnya

Dua Warga Giripurno Pengedar Pil Doble L Diringkus Satresnarkoba Polres Batu

Baca Selanjutnya

Resmi Jabat Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Ali Mufthi Diminta Lampaui Capaian Sarmuji

Tags:

Otoritas Jasa Keuangan OJK Malang Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa Lembaga Penjamin Simpanan LPS

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar