Nilai Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Ini Tuntutan PHLI

Editor: Dendy Ganda Kusumah

24 Des 2025 14:59

Thumbnail Nilai Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Ini Tuntutan PHLI
Dampak banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatera. (Foto: Dendy Ganda/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) buka suara ihwal banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera. Mereka menilai bencana yang terjadi ini bukanlah bencana alam, tapi bencana ekologis akibat kebijakan tata kelola hutan dan sumber daya alam.

Menurut PHLI, alih fungsi kawasan hutan melalui pemberian izin kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi pemicu utama kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan deforestasi besar-besaran.

Pelbagai catatan organisasi lingkungan menunjukkan penurunan drastis tutupan hutan alam di Sumatera, serta meningkatnya laju deforestasi pasca penerbitan perizinan usaha pemanfaatan hutan. PHLI menilai kerusakan tidak hanya disebabkan penebangan ilegal, tetapi juga penebangan legal berbasis izin yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah, menurut PHLI, juga lambat dalam pemulihan kondisi wilayah yang terdampak banjir. Di sisi lain, ribuan warga masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Baca Juga:
Kayu Hanyut dari Banjir Besar Aceh Segera Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabencana

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional serta menolak bantuan internasional. PHLI menilai, pemerintah kerap melontarkan pernyataan yang tidak empatik dan tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

"Pemerintah telah gagal memenuhi kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegagalan pengawasan perizinan dinilai membuka ruang eksploitasi hutan secara masif dan tidak terkendali," tegas PHLI, dalam siaran pers mereka, beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, PHLI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Berikut tuntutan-tuntutan PLHI

  1. Pemerintah menetapkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional dan melakukan penanganan terhadap korban bencana ekologis dan pemulihan lingkungan hidup
  2. Pemerintah bertanggung jawab atas pemberian persetujuan lingkungan dan perizinan yang merusak lingkungan, hutan, dan merugikan masyarakat
  3. Pemerintah melakukan moratorium dan meninjau ulang seluruh perizinan di kawasan hutan terutama perizinan yang berkaitan dengan kegiatan industri ekstraktif
  4. Pemerintah mengumumkan seluruh perusahaan industri ekstraktif yang diberi izin dalam kawasan hutan atau yang sebelumnya merupakan kawasan hutan
  5. Pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh perusahaanyang merusak hutan dan lingkungan hidup.
  6. Menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat pemerintah yang telah mengeluarkan perizinan kepada perusahaan industri ekstraktif dan kebijakan alih fungsi kawasan hutan dengan menyalahgunakan kewenangannya. (*)

Baca Juga:
Salurkan Donasi untuk Bencana Sumatera, Ketua Fatayat Kabupaten Bandung Apresiasi Partisipasi Kader dan Donatur
Baca Sebelumnya

Butuh Rehat Sejenak? Ini 5 Drakor Healing Berlatar Pedesaan yang Cocok Ditonton

Baca Selanjutnya

Sambut 3.000 Jemaat, Paroki Gembala Baik Kota Batu Matangkan Persiapan Misa Natal

Tags:

Pembina Hukum Lingkungan Indonesia PHLI banjir sumatera Banjir dan Longsor Sumatera

Berita lainnya oleh Dendy Ganda Kusumah

BNI Bantu Pasar Sawojajar Kota Malang Naik Kelas Jadi Pasar Modern Berbasis Digital

16 April 2026 13:45

BNI Bantu Pasar Sawojajar Kota Malang Naik Kelas Jadi Pasar Modern Berbasis Digital

Diresmikan Wahyu Hidayat, Pasar Sawojajar Kota Malang Resmi Naik Kelas Menjadi Pasar Modern

16 April 2026 12:20

Diresmikan Wahyu Hidayat, Pasar Sawojajar Kota Malang Resmi Naik Kelas Menjadi Pasar Modern

Peluang Berkontribusi di Dunia Pendidikan, Pemkot Malang Buka Seleksi Anggota Dewan Pendidikan 2026–2030

15 April 2026 18:56

Peluang Berkontribusi di Dunia Pendidikan, Pemkot Malang Buka Seleksi Anggota Dewan Pendidikan 2026–2030

Arema FC Resmi Jalin Kerja Sama dengan RS Hermina Tangkubanprahu Malang

14 April 2026 06:49

Arema FC Resmi Jalin Kerja Sama dengan RS Hermina Tangkubanprahu Malang

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar Kunjungi Graha Ketik, Tekankan Peran Media Kawal Pembangunan

13 April 2026 13:26

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar Kunjungi Graha Ketik, Tekankan Peran Media Kawal Pembangunan

Mindful Living Tanpa Plastik

11 April 2026 20:13

Mindful Living Tanpa Plastik

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H