Meredam Bising Sound Horeg, Pemerintah Perlu Tegas Perkuat Fatwa MUI Jatim

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

16 Jul 2025 10:48

Headline

Thumbnail Meredam Bising Sound Horeg, Pemerintah Perlu Tegas Perkuat Fatwa MUI Jatim
Ilustrasi sound horeg, Direktur Pesantren Unisma sebut haram jika timbulkan mudharat. (Ilustrasi: Rihad/Ketik)

KETIK, MALANG – Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg ternyata belum sepenuhnya diindahkan masyarakat. Masih banyak ditemukan kegiatan yang menampilkan sound horeg di Malang Raya, terutama saat karnaval dan perayaan tertentu.

Menanggapi situasi ini, Direktur Pesantren Kampus Ainul Yaqin Universitas Islam Malang (Unisma), Taqiyuddin Alawi, memberikan pandangan Islam terkait dampak dan batasan alat hiburan yang menimbulkan kebisingan ekstrem tersebut.

Taqiyuddin menjelaskan, dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang menimbulkan mudharat atau dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, adalah dilarang. Ia menyoroti bagaimana penggunaan sound horeg kerap menyebabkan kerusakan pada infrastruktur seperti jalanan hingga gapura, serta mengganggu kenyamanan publik.

"Kalau seperti ini memberikan dampak mudharat, dalam Islam tidak boleh. Mungkin itu yang dimaksudkan oleh MUI bahwa itu (sound horeg) haram," ujar Taqiyuddin kepada Ketik, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Ia menambahkan, Islam sebenarnya tidak melarang manusia untuk merasa senang. Namun, kesenangan tersebut harus tetap memperhatikan kebermanfaatan dan tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain. 

"Membaca Al-Qur'an kan bagus, tapi kalau dibaca dekat orang yang sedang istirahat dengan suara keras sehingga mengganggu, itupun hukumnya haram. Mengganggu orang lain dalam Islam tidak diperbolehkan. Masalah kesenangan ya boleh-boleh saja, selama tidak menimbulkan mudharat," tegasnya.

Taqiyuddin juga menyoroti bahwa dalam menetapkan keharaman sesuatu, konteks dan alasan menjadi sangat penting. Ia menjelaskan, jika sound horeg digunakan di lokasi yang tepat seperti lapangan besar dan tidak mengganggu penduduk sekitar, hal itu masih diperbolehkan.

"Misalnya tempatnya di lapangan, tidak mengganggu penduduk sekitar atau rumah penduduk sehingga suaranya hanya menggema di lapangan besar, ya tidak apa-apa," jelasnya. 

Baca Juga:
Silaturahmi ke MUI, Dubes Iran Ajak Umat Islam Indonesia Waspadai Provokasi Isu Syiah-Sunni

Masyarakat, lanjut Taqiyuddin, perlu diberikan pengertian yang lebih komprehensif. Tujuannya agar dapat menerima keputusan tersebut meskipun bertentangan dengan kebiasaan. 

"Masyarakat perlu diberi pengertian bahwa dalam konteks segala sesuatu, apapun bentuknya tidak ada hukum yang haram selama tidak mengganggu orang lain, atau hal-hal tersebut tidak menuju ke kemaksiatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan peran vital pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti fatwa MUI ini. Menurutnya, fatwa keagamaan perlu didukung oleh regulasi yang mengikat agar implementasinya berjalan efektif.

"Untuk memperjelas fatwa tetap diperlukan regulasi dari pemerintah. Meskipun sudah ada fatwa MUI tapi kenyataannya polisi terus mengizinkan, ya akan terus terjadi. Izin pelaksanaan kan ke kepolisian, bukan MUI," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Ajak Kepala Daerah Se-Jatim Jaga Iklim Investasi Berkelanjutan Bebas Premanisme

Baca Selanjutnya

5 Spot Wisata Menarik di Kota Madiun, Nomor 1 dan 5 Wajib Dikunjungi!

Tags:

Sound Horeg haram sound horeg haram Fatwa MUI UNISMA Direktur Pesantren Unisma MUI MUI Jatim

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar