Libur Sekolah Tiba, KAI Daop 8 Tegaskan Jalur Kereta di Malang Bukan Tempat Bermain

22 Juni 2026 15:16 22 Jun 2026 15:16

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Libur Sekolah Tiba, KAI Daop 8 Tegaskan Jalur Kereta di Malang Bukan Tempat Bermain

Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat menghalau anak-anak kecil yang akan bermain dan nongkrong di salah satu jalur rel di wilayah Kabupaten Malang, Senin 22 Juni 2026 (Foto : Humas KAI Daop 8 Surabaya)

KETIK, MALANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak dan remaja di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, untuk menjauhi area sekitar rel. Memasuki masa libur sekolah, KAI menegaskan bahwa seluruh jalur rel merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas bermain. 

Pelaksana Harian Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Reynold Parulian Napitupulu, mengatakan bahwa momen liburan sekolah, biasanya diiringi dengan melonjaknya aktivitas anak-anak bermain di luar rumah. Dalam kondisi tersebut, tak jarang mereka bermain layangan, nongkrong hingga berswafoto di sekitar jalur rel. 

"Kami mengajak seluruh orang tua di Kota dan Kabupaten Malang untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama masa libur sekolah. Kami tegaskan, jalur kereta api bukan tempat bermain karena sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan," jelasnya, Senin, 22 Juni 2026. 

Dirinya mengungkapkan, wilayah Kota dan Kabupaten Malang memiliki jalur yang sering dilalui kereta jarak jauh maupun lokal. Kereta pun melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. 

"Kami rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, termasuk melakukan patroli oleh petugas keamanan di titik-titik rawan. Dengan langkah ini, bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama," terangnya. 

Di samping itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya menjaga sarana dan prasarana dari tindakan vandalisme seperti mencoret kereta, merusak pagar pengaman, hingga melempar batu ke arah kereta yang sedang melintas. Diketahui, aksi pelemparan batu dinilai sangat fatal karena dapat melukai penumpang dan masinis. 

KAI pun menegaskan bahwa segala bentuk perusakan dan pelemparan merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 

"Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang mungkin dianggap sebagai candaan atau kenakalan sesaat, dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang," tambahnya. 

Sepanjang tahun 2025 di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, tercatat hanya terjadi satu kasus vandalisme terhadap prasarana kereta api. Sedangkan Januari hingga Juni 2026, tidak terdapat kasus vandalisme maupun pelemparan. 

"Di tahun 2026 hingga bulan Juni ini, kami telah melaksanakan 55 kegiatan sosialisasi keselamatan. Dengan menyasar kepada pelajar sekolah, pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, serta warga yang tinggal dan beraktivitas di dekat rel," terangnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan, bahwa pengawasan di jalur rel akan semakin ditingkatkan seiring telah memasuki masa libur sekolah.

"Selain intens melaksanakan patroli, kami juga rutin melakukan pemeriksaan jalur serta berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Libur sekolah KaI Daop 8 Kota Malang Kabupaten Malang