Jangan Asal Pasang! Ini Aturan Ketat Bikin Polisi Tidur di Kota Malang

6 Juni 2026 16:05 6 Jun 2026 16:05

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jangan Asal Pasang! Ini Aturan Ketat Bikin Polisi Tidur di Kota Malang

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan tentang aturan polisi tidur. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membangun alat pembatas kecepatan atau polisi tidur. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi sebelum fasilitas tersebut dipasang. 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa polisi tidur yang terlalu tinggi, baik berupa rumble strip, speed hump, speed bump, maupun speed table, justru berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ia menambahkan, polisi tidur yang dibangun, khususnya di area perumahan, idealnya memiliki ketinggian maksimal 4 sentimeter dan lebar yang proporsional.

"Paling tinggi adalah 4 sentimeter kalau enggak salah. Ada ketentuannya. Jangan sampai filosofi untuk kelancaran lalu lintas terhambat oleh pembangunan polisi tidur. Sehingga tadinya diaspal, lancar, terus dipasang bangunan, akhirnya lambat," ujarnya, Sabtu 6 Juni 2026.

Tak hanya itu, pemasangan polisi tidur juga wajib mengantongi izin terlebih dahulu. Fasilitas ini pun hanya boleh dipasang pada jalan lingkungan dengan batas kecepatan kendaraan maksimal 30 kilometer per jam.  

"Ketentuannya misalnya adalah untuk jalan lingkungan. Speed bump, jalan lingkungan dengan maksimal kecepatan 30 kilometer per jam," lanjutnya. 

Dishub Kota Malang juga telah merencanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemasangan polisi tidur. Terlebih saat ini mulai marak permintaan pemasangan polisi tidur di lingkungan. 

"Ini lah kesempatan kami. Ya, kita sudah rencanakan begitu, sudah kita masukkan pada forum lalu lintas. Di antaranya kita sudah jadi bersosialisasi dan dalam bentuk temu langsung maupun dengan bersurat kita pada masyarakat. Ini kan seiring dengan banyaknya permohonan dari masyarakat itu tadi," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Kota Malang polisi tidur Kota Malang Regulasi Polisi Tidur Berita Malang Info Malang