Geram Konten Vulgar Klub Hiburan Kota Malang, Waka DPRD Minta Pemkot Tempuh Jalur Hukum

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

27 Jan 2026 18:06

Thumbnail Geram Konten Vulgar Klub Hiburan Kota Malang, Waka DPRD Minta Pemkot Tempuh Jalur Hukum
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono geram dengan konten vulgar klub hiburan yang viral di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyatakan kegeramannya terhadap konten vulgar dari salah satu klub hiburan. Ia meminta Pemkot Malang menindak tegas pengelola hingga ke jalur hukum. 

Pasalnya ramai di media sosial terkait dugaan konten yang mempromosikan perilaku seksual yang dianggap menyimpang oleh beberapa masyarakat. Menurut Trio, sebagai Kota Pendidikan dan religius, aktivitas usaha harus sejalan dengan norma yang dianut masyarakat. 

"Kami mengecam kampanye seperti itu, harus ditindak tegas. Kita minta Pemkot Malang menindak dan memantau," ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Trio menyoroti adanya celah regulasi dalam Perda Kota Malang yang cenderung mengatur reklame fisik, dibandingkan promosi digital. Terlebih konten promosi di media sosial kini semakin masif dan lolos dari pengawasan Pemkot Malang. 

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

"Kalau dibiarkan, akan semakin menjadi-jadi karena sangat vulgar kampanye ataupun iklan yang diupload di medsosnya mereka. Itu sudah bener-bener di luar batas," tegasnya. 

Dalam hal ini, Diskominfo Kota Malang harus ikut berperang mengawasi penyebsran konten promosi usaha yang beroperasi di wilayah Kota Malang. Bahkan konten tersebut dapat diproses hukum dengan delik pelanggaran UU ITE. 

"Diskominfo berarti bisa ikut mengawasi. Bisa jadi itu berujungnya ke kepolisian, kena Undang-Undang ITE. Itu agar mereka lebih hati-hati dalam membuat sesuatu. Jangan malah mencoreng nama baik Kota Malang," ungkap Politisi PKS Kota Malang. 

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Malang juga harus berani menunjukkan taringnya dalam menegakkan peraturan daerah. Efek jera harus diberikan, salah satunya dengan mencabut izin usaha apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perda. 

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

"Kota Malang ini sebagai kota pendidikan yang banyak mahasiswa dari berbagai daerah ini ke sini, jadi pangsa pasarnya buat tempat hiburan. Kita punya kewenangan menegakkan peraturan di Satpol PP," ungkapnya. 

Meskipun secara aturan tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi, namun aktivitas dan tata cara promosi tidak boleh menabrak batasan sosial. Termasuk dalam pengendalian minuman beralkohol untuk menciptakan kondusifitas di Kota Malang. 

"Tidak dipungkiri bahwasa tempat seperti itu secara aturan kan diperbolehkan. Hanya ya harus dilakukan pembinaan agar tidak vulgar dan mengundang kontroversi. Polisi juga harus memeriksa keterkaitannya dengan penyebaran konten-konten yang menjurus ke pornografi," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Said Atah Minta Harga TBS dan HGU Bermasalah di Nagan Raya Ditertibkan

Baca Selanjutnya

Industrial dan Nature Menyatu, Ooostereo Cafe di Kabupaten Malang Jadi Destinasi Nongkrong Baru

Tags:

Trio Agus Purwono Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Konten Vulgar Klub Hiburan Kota Malang viral Jalur Hukum

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar