Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Fisca Tanjung

17 Apr 2026 15:23

Thumbnail Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo saat ditemui oleh Ketik.com pada Jumat, 17 April 2026 (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran resmi disahkan oleh DPRD Kota Malang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 13 April 2026 lalu. 

Lewat regulasi baru ini, diharapkan dapat menata tata kelola sistem perparkiran sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas. Sejumlah poin krusial dalam perda tersebut meliputi skema bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir (jukir), penerapan sanksi pidana bagi jukir yang melanggar, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi yang parkir sembarangan. 

Menanggapi hal itu, Satlantas Polresta Malang Kota menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemkot Malang di dalam mensosialisasikan hingga mendukung penerapan aturan Perda baru tersebut. 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan, adanya Perda baru tersebut diharapkan dapat mengatasi parkir liar yang kerap terjadi. Sekaligus, menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga:
Susun Skripsi Sambil Goreng Cireng, Marita Jadi Lulusan Terbaik Informatika ITN Malang

"Lewat Perda ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan di Kota Malang terkait dengan banyaknya kendaraan yang parkir liar. Tentunya, kami akan bersinergi dengan Pemkot Malang untuk bersama-sama mensosialisasikan penerapannya," ujarnya kepada Ketik.com, Jumat, 17 April 2026. 

Namun sebelum diterapkan secara penuh, pihaknya bersama dengan dinas terkait yaitu Dishub Kota Malang akan berkoordinasi dahulu terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk di dalamnya, membahas lebih lanjut tentang mekanisme penindakan serta pembagian kewenangan.

Karena menurutnya, dalam konteks Perda maka penindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sedangkan kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), berperan mengawasi serta mendukung upaya penindakan.

"Kami akan melakukan konsolidasi untuk membahas dan merumuskan bersama teknis pelaksanaan. Karena yang namanya Perda, maka penindakan dilakukan oleh PPNS," jelasnya.

Baca Juga:
DLH Kota Malang Dorong Aktivasi Bank Sampah, Jalan Keluar dari Minimnya Armada

AKP Rio mengungkapkan, bahwa parkir liar masih menjadi persoalan utama di Kota Malang. Selain melanggar ketertiban, juga menyebabkan arus lalu lintas terhambat dan memicu kemacetan. 

"Saat melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas, terkadang kami menegur jukir yang membiarkan atau memperbolehkan parkir sembarangan. Kami minta kendaraannya segera dipindah atau terkadang kami taruh traffic cone atau barikade agar tidak digunakan untuk parkir," bebernya. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penanganan parkir liar tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas semata. Pasalnya, kesadaran masyarakat juga menjadi kunci utama dalam menciptakan dan mewujudkan ketertiban.

"Tidak bisa satu pihak saja, melainkan masyarakat juga harus sadar. Jangan berdalih karena ingin dekat atau segala macam, akhirnya parkir sembarangan. Jadi, menciptakan dan mewujudkan ketertiban ini harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Wakili Kabupaten Lebak, SMPN 2 Sajira Lebak Siap Ikuti IKMC 2026

Baca Selanjutnya

15 Petugas Haji Siap Dampingi 1.203 Jemaah Asal Kota Malang, Ada yang Berusia 16 Tahun

Tags:

#PerdaParkir #KotaMalang #ParkirLiar Polresta Malang Kota Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo Info Malang Berita Malang

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

17 April 2026 16:24

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

17 April 2026 15:23

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

17 April 2026 14:59

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

16 April 2026 19:00

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

Maling Spesialis Sepeda Mahal Diringkus, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi di Malang Raya!

16 April 2026 16:39

Maling Spesialis Sepeda Mahal Diringkus, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi di Malang Raya!

Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

16 April 2026 15:20

Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H