Anggota Komisi II DPR RI Kaget dengan Perbedaan Pemberlakuan Tarif PBB

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

22 Agt 2025 15:18

Thumbnail Anggota Komisi II DPR RI Kaget dengan Perbedaan Pemberlakuan Tarif PBB
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin kaget saat mengetahui implementasi besaran tarif PBB berbeda di tiap daerah. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Malang. Dalam kunjungan tersebut, terkuak adanya perbedaan pemberlakuan tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antar daerah. 

Perbedaan tersebut terungkap setelah Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan kondisi penetapan PBB di beberapa daerah. Pasalnya, tak semua daerah diminta untuk menerapkan skema single tarif. 

"Kami dari baru mendapatkan pemahaman ketika disampaikan oleh Pak Kepala Bapenda Kota Malang. Bahwa ada perlakuan berbeda antara daerah mana yang menerapkan single tarif, mana yang menerapkan multiple tarif," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, Jumat 22 Agustus 2025.

Menurutnya pemberlakuan single tarif membuat masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari rakyat miskin, petani, pedagang, hingga warga perkotaan, dipukul rata dalam menentukan besaran PBB yang barus dibayarkan. Konsekuensinya, kenaikan pajak yang mencapai ratusan persen pun tak terelakkan. 

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

"Dari pemahaman yang kami dapatkan tadi, kemungkinan yang terjadi di daerah-daerah besar juga karena ini. Tetapi ada daerah lain yang tidak menerapkan single tarif, melainkan multiple tarif. Artinya ada kategorisasi. Itu yang akan lebih mendekati keadilan sosial," katanya. 

Penentuan tarif PBB sendiri bermhla dari adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Mengatur tentang kelonggaran rasio dari 0,3 menjadi 0,5 persen. Kemudian diperjelas pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran tarif. Namun di dalamnya tidak menyebut kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan single maupun multiple tarif. 

"UU dan kalau tidak salah PP Nomor 35 ini dibahas bersama, tapi kan untuk implementasi di lapangan, kami baru dapat updatenya. Kami kunker untuk mendapatkan insight langsung kepada titik persoalannya. Tidak hanya satu arah dari Kemendagri, tetapi juga Pemda yang tedampak," katanya. 

Untuk mencari titik terang dalam persoalan tersebut, Komisi II DPR RI akan menggelar raker dengan Kemendagri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Menurutnya diperlukan penyelesaian persoalan tak hanya di tingkat kementerian saja, namun juga hingga ke pelaksana kebijakan. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Kebijakannya ini ada di Kemendagri. Makanya Kemendagri akan kami undang minggu depan untuk mempertanyakan bagaimana regulasinya. Agar kejadian seperti di Pati, Semarang, Bone, itu jangan sampai melebar ke mana-mana," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Komisaris PT DJA

Baca Selanjutnya

7 Ide Kostum Karnaval Unik, Cocok untuk Agustusan!

Tags:

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin Kota Malang PBB Single Tarif Multiple Tarif

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar