KETIK, MALANG – Kota Malang dihadapkan tantangan berupa 927 rumah tak layak huni (RTLH). Dari 927 RTLH yang ada, sebanyak 850 rumah lolos penjaringan untuk diusulkan mendapatkan perbaikan ke pemerintah pusat di tahun 2026 ini.
Sedangkan, hanya ada 80 unit yang mampu ditangani dengan APBD 2026. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan, penanganan RTLH masih harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Masing-masing rumah akan mendapat kucuran bantuan Rp20 juta.
"Kalau secara keseluruhan yang butuh penanganan RTLH ada sekitar 850 rumah. Cuma pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran. Kalau yang bersumber dari APBD, sementara ini tahun 2026 untuk 50 rumah saja. Masing-masing senilai Rp20 juta, berarti totalnya Rp1 miliar," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.
Untuk menambah jumlah penerima, Pemkot Malang dibantu oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Perumahan dan Permukiman di Surabaya. Bantuan tersebut termasuk dalam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Kalau dari pemerintah pusat, ada BSPS sekitar 170-an rumah. Tapi pelaksanaannya masing-masing. Jadi BSPS nanti akan dilaksanakan oleh Balai Perumahan dan Permukiman di Surabaya, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sementara untuk RTLH, menangani dari DPUPRPKP," lanjutnya.
Untuk bantuan RTLH sendiri telah sampai pada progres pembukaan rekening untuk calon penerima. Namun calon penerima harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang.
"Ini kemarin kita sudah lakukan pembukaan rekening untuk calon penerima. Namun demikian, kemarin ini yang menerima bantuan harus di-SK-kan dulu tahun ini siapa-siapa saja yang mendapatkan bantuan. Jadi, enggak bisa langsung," tuturnya.
Dandung juga menambahkan bahwa dari 50 penerima tersebut terdapat 7 orang yang mengundurkan diri. Dandung menyebut para penerima manfaat tersebut telah mendapatkan bantuan dari pihak lain.
"Jadi ada yang sudah diperbaiki secara mandiri oleh kelompok-kelompok lain. Kemudian ada juga yang dapat program seperti ini dari pihak lain. Bareng dengan Pokir DPRD, dan lainnya," sebut Dandung. (*)
.png)