4 Warga Kota Malang Harus Bayar Denda Rp300 Ribu Akibat Buang Sampah Sembarangan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

26 Feb 2025 14:15

Thumbnail 4  Warga Kota Malang Harus Bayar Denda Rp300 Ribu Akibat Buang Sampah Sembarangan
Prosesi sidang Tipiring di Kota Malang, salah satunya untuk kasus warga yang membuang sampah sembarangan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak empat warga Kota Malang harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat membuang sampah sembarangan. Keempat warga tersebut merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satpol PP Kota Malang dan diminta membayar denda hingga Rp300 Ribu

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menjelaskan dari keempat oknum, hanya satu orang yang memenuhi panggilan. Akibatnya tiga orang dijatuhi denda Rp300 ribu dan satu lainnya Rp150 ribu.

"Tiga orang karena tidak hadir artinya tidak menghargai proses persidangan maka diputus vertek dengan denda Rp300 ribu. Nanti proses melalui mekanisme hukum yang berlaku di kejaksaan atau di pengadilan," ujarnya, Rabu 26 Februari 2025. 

Roni menyebut bahwa keempat warga itu ditindak akibat membuang sampah sembarangan di Jalan Danau Jonge area Velodrom. Tindakan tersebut melanggar Perda nomor 7 tahun 2021 pasal 45 dan 49 tentang pengelolaan sampah. 

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

"Harapannya ke depan dengan penegakan Perda, masyarakat mulai sadar dan paham untuk lebih tertib menampung sampahnya di lingkungan masing-masing. Artinya, gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT, RW kemudian ditampung di TPS," jelasnya. 

Tipiring untuk warga yang membuang sampah sembarangan baru pertama kali dilakukan oleh Pemkot Malang. Sidak dan pemberian sanksi tegas akan terus dijalankan. Namun Roni menyebut saat puasa, proses persidangan ditiadakan. 

"Nanti menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP, apakah di masa puasa berjalan. Karena potensi sampah di masa puasa nampaknya makin banyak. Apakah perlu kita lakukan atau sekalian menunggu setelah puasa selesai," tuturnya. 

Warga juga diminta turut melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan.  Hal tersebut dilakukan dengan merekam maupun mengambil gambar pelaku dan juga plat nomor kendaraan. 

Baca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota Malang

"Itu juga bisa dilaporkan untuk diproses di persidangan. Tentu nanti akan minta keterangan, kalau wajah ke Dispendukcapil, kemudian kalau plat nomer ke Polresta," lanjutnya. 

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati menjelaskan berdasarkan regulasi, denda yang dikenakan maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Namun dalam kondisi tersebut hakim telah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

"Padahal di sebelah timurnya (Velodrom) itu sudah disediakan TPS. Cuma memang TPS itu ada jam pembuangannya, 06.00-11.00 tapi mereka ini alasannya sampah itu menumpuk setelah di aktivitas jam 21.00. Kami tangkap di sekitar jam segitu," jelasnya.

Sebagai informasi, pada siang tadi Satpol PP juga tidak hanya melakukan tipiring terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Tipiring juga dilakukan terhadap 27 pelanggar Perda terkait PKL, reklame, dan minuman beralkohol. (*)

Baca Sebelumnya

Irwasum Polri Bareng Wamentan Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Baca Selanjutnya

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Lengkap Beserta Artinya

Tags:

Tipiring Membuang Sampah Sembarangan Kota Malang sampah Sampah Kota Malang Buang Sampah Sembarangan

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar