Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Sujud Syukur di PN Magetan

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Aziz Mahrizal

12 Feb 2025 18:44

Thumbnail Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Sujud Syukur di PN Magetan
Pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono melakukan sujud syukur setelah gugatan dicabut di PN Magetan, Rabu 12 Februari 2025. (Foto: Angga/Ketik.co.id)

KETIK, MAGETAN – Bitner Sianturi memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono. Kesepakatan damai tercipta usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Rabu 12 Februari 2025.

Bitner menjelaskan, bahwa pencabutan gugatan telah mempertimbangkan berbagai hal.

"Prinsipnya dari awal memang saya tidak ingin gugatan ini dilanjutkan. Saya ingin menciptakan suasana Magetan yang kondusif, maka hari ini saya anggap masalah ini selesai dan tidak perlu lagi diungkit-ungkit masalah ini dan saya cabut gugatannya hari ini," ujarnya.

Ia menegaskan, pencabutan gugatan dilakukan tanpa ada tekanan atau intimidasi.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

"Dasarnya hukum itu tidak ada yang namanya intimidasi. Cuma kita kan selalu berbicara tentang keamanan, ketertiban masyarakat. Kalau pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti saya kalah," ucap Bitner.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Magetan terkait viral videonya saat cekcok.

"Saya juga minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, di sini saya membuang ego saya ini merupakan kesalahan saya yang teledor," tambahnya.

Ditanya tentang gugatan sebesar Rp540 juta, Bitner meluruskannya.

Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026

"Nah soal itu ini perlu saya luruskan, di sini kan saya menggugat itu 5 orang, jadi jangan di-framing saya itu hanya menggugat pedagang sayur itu saja dan sebenarnya saya itu hanya menggugat 540 Rupiah dan 1000 Rupiah untuk kerugian material," jelasnya.

Masih kata Bitner, walaupun gugatan uang tersebut tidak diberikan, ia akan tetap mencabut gugatan tersebut. 

"Jadi saya sebelumnya menggugat 540 juta dan 1 M, akhirnya saya hanya menggugat 540 Rupiah dan 1000 Rupiah untuk kerugian saya, tapi kalaupun tidak diberikan saya tetap mencabut gugatan saya," jelasnya.

Sementara itu, Sumarno dan Wiyono pihak tergugat langsung melakukan sujud syukur di halaman kantor PN Kabupaten Magetan. 

"Terima kasih Yaa Allah, alhamdulillah, plong (lega) akhirnya," tutur Marno. 

Pengacara pihak tergugat Awan Subagyo menjelaskan, perkara ini telah resmi selesai menyusul pencabutan gugatan oleh Bitner.

"Semua pihak telah sepakat berdamai dan tidak ada masalah lagi, dengan ini perkara ini resmi diakhiri, kami ingin situasi di Magetan ini tetap damai dan kondusif," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bitner Sianturi melayangkan gugatan perdata ke PN Kabupaten Magetan. Ia merasa dirugikan oleh aktivitas pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono. Keduanya dinilai telah merugikan tokonya di Desa Pesu, Maospati, Kabupaten Magetan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemancing di Jombang Temukan Sosok Mayat Tanpa Kepala di Saluran Irigasi, Dikira Boneka Sawah

Baca Selanjutnya

3 Guru Besar Baru di Untag Surabaya Siap Berkontribusi untuk Negeri

Tags:

Pedagang Sayur Ethek Viral Bitner Sianturi Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan viral Magetan Jawa timur Pedagang sayur PN Magetan pedagang

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

4 April 2026 07:20

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

2 April 2026 14:56

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar