Diancam HP-nya Dijual, Bapak di Magetan Cabuli Anak Kandung yang Masih SD, Begini Kronologinya

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

26 Agt 2023 12:35

Thumbnail Diancam HP-nya Dijual, Bapak di Magetan Cabuli Anak Kandung yang Masih SD, Begini Kronologinya
Polres Magetan saat press rilis kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka WD yang tak lain ayah kandung korban. (Foto: Humas Polres Magetan)

KETIK, MAGETAN – Bapak di Magetan berinisial WD ini benar-benar bejak. Betapa tidak pria asal Ngawi ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan duduk dibangku sekolah dasar (SD).

Pria berusia 41 tahun ini selalu mengancam anak kandungnya sebelum aksi pencabulan itu terjadi. Ancaman yang dilakukan salah satunya menjual HP sang anak.

Kelakuan bapak bejat ini terungkap saat bibi korban mengajak kakak kandung bocah perempuan itu keluar kota. Namun korban bersih keras menolaknya dan meminta sang kakak tetap di rumah.

Sikap korban yang berkeras agar kakaknya tetap di rumah membuat bibi korban curiga dan menanyai siswi SD itu. Meski awalnya korban menolak dan enggan mengaku, namun bibi korban tak kurang akal untuk mendapat pengakuan korban dan berterus terang.

Baca Juga:
Bejat! Ayah Tiri di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

 

‘’ Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita kepada bibinya,’’ terang Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto

Rudi mengatakan, pengakuan korbankepada bibinya menolak agar kakaknya tidak keluar kota karena khawatir akan terus-terusan menjadi korban kebejatan ayahnya. Sebab, korban mengaku trauma dan malu hingga engan pergi ke sekolah lagi.

‘’Mendengar pengakuan korban, bibinya langsung meminta suaminya untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,’’ ungkapnya.

Baca Juga:
Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Jombang Divonis 15 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Polisi yang mendapat laporan dari suami bibi korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada penyidik pelaku nekat mencabuli anak kandungnya karena nafsu.

‘’Dari pengakuan tersangka sudah dilakukan sebanyak empat kali,’’ terangnya.

Pencabulan itu lanjut Rudy dilakukan beberapa kali sejak Februari 2023 hingga Juli 2023. Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Magetan, WD mengaku tak dapat menahan nafsu saat berdekatan dengan anaknya memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.

“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya akan saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali” ungkap WD

Menurut WD korban merupakan anak kandungnya dari pernikahan pertama.Saat ini pria 41 tahun itu sudah menikah lagi.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjerat WD dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (*)

 

Baca Sebelumnya

Pastikan Layanan Presisi, Kapolres Ngawi Sidak Layanan SIM dan Coba Lintasan Ujian Praktik, Ini Hasilnya

Baca Selanjutnya

Delegasi Perguruan Tinggi ASEAN Lirik Riset Kopi Universitas Jember

Tags:

Pencabulan anak Kekerasan pada anak Magetan Hari Ini Polres Magetan UU Perlindungan anak dan perempuan

Berita lainnya oleh Dimas Cheppy Rusadhi

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

24 November 2023 02:20

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

19 November 2023 14:37

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

18 November 2023 12:00

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

16 November 2023 14:10

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

14 November 2023 14:05

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

14 November 2023 05:05

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H