KETIK, MADIUN – Di media sosial (medsos) ramai tentang postingan mempermasalahkan tentang parkir tepi jalan di Kota Madiun yang dinilai setiap tempat ditarik retribusi parkir. Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun langsung gerak cepat (gercep) menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Dishub Kota Madiun bersama Satpol PP dan pihak kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) yang berada di bawah naungannya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Madiun, Gandung Triyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang masalah pengelolaan parkir di tepi jalan.
"Pada hari ini (24/10) kami bersama rekan Satpol PP dan Kepolisian turun langsung ke seluruh ruas jalan Kota Madiun untuk melakukan pembinaan atau sosialisasi kepada para jukir tepi jalan," ujarnya.
"Kegiatan ini merupakan bentuk respon kami terkait aduan masyarakat di medsos tentang pengelolaan parkir di tepi jalan Kota Madiun," tambahnya.
Lebih lanjut, Gandung menambahkan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para jukir untuk menarik retribusi parkir sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami juga sudah berikan sosialisasi dan pemahaman kepada para jukir, agar menarik retribusi parkir sesuai peraturan yang berlaku. Serta untuk menggunakan atribut yang resmi dan selalu memberikan karcis yang telah diberikan oleh Dishub Kota Madiun," jelasnya.
"Serta kami selalu menegaskan kepada para jukir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna parkir," imbuhnya.
Gandung mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengundang seluruh jukir tepi jalan untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut.
"Kemungkinan bulan November 2026 nanti kita akan mengundang para jukir tepi jalan untuk kita berikan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut terkait parkir di tepi jalan," pungkasnya. (*)
