Satpol PP Kota Madiun Tertibkan Reklame Langgar Aturan

Jurnalis: Ian Alfatih
Editor: Mustopa

22 Mar 2024 05:48

Thumbnail Satpol PP Kota Madiun Tertibkan Reklame Langgar Aturan
Petugas melakukan penertiban banner yang terpasang di pohon tepi jalan Kota Madiun

KETIK, MADIUN – Ratusan reklame melanggar aturan ditertibkan Satpol PP Kota Madiun, Jumat (22/03/2024). Kebanyakan, pelanggaran lantaran banner itu dipasang tidak sesuai tempat. Seperti terpasang di pohon tepi jalan hingga merusak estetika tata Kota Madiun.

"Penertiban setiap hari ada. Kami punya tim khusus untuk itu," ujar Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Madiun, Gamal Arfan Affandi, Kamis (22/3/2024).

Menurut Gamal, pemasangan iklan atau reklame harus mengacu pada Perda Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018. Yakni, memperhatikan lokasi yang tepat, mendapatkan izin pemasangan, dan tidak merusak lingkungan.

Antara lain, tidak memasang di batang pohon, ranting pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik atau telepon, gapura, monumen, jembatan, tugu, gedung kantor pemerintah, lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah, dan pusat pemerintahan.

Baca Juga:
Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

"Begitu pula di jalan protokol juga tidak boleh," imbuhnya.

Dalam penertiban papan reklame, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Yakni, untuk memastikan papan reklame sudah berizin atau belum.

"Bagi pengusaha yang melanggar akan kami berikan pembinaan," tandasnya.(*)

Baca Juga:
Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan
Baca Sebelumnya

Terkena Diabetes, Suti Karno Mengaku Menyesal Tak Jalani Pola Hidup Sehat di Masa Muda

Baca Selanjutnya

Pj Bupati Bondowoso Raih Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2024

Tags:

Kota Madiun Reklame Liar Satpol PP

Berita lainnya oleh Ian Alfatih

Waspadai Pita Cukai Palsu, Satpol PP- Bea Cukai-Damkar Gelar Sisak Gabungan

26 Agustus 2024 12:00

Waspadai Pita Cukai Palsu, Satpol PP- Bea Cukai-Damkar Gelar Sisak Gabungan

Sinergi Berantas Peredaran Rokok Tanpai Cukai di Magetan

12 Agustus 2024 11:00

Sinergi Berantas Peredaran Rokok Tanpai Cukai di Magetan

Satpol PP, Bea Cukai dan Polres Magetan Kian Aktif Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Warung dan Toko

17 Juli 2024 05:52

Satpol PP, Bea Cukai dan Polres Magetan Kian Aktif Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Warung dan Toko

Angka Kemiskinan Kota Madiun Terendah Keempat di Jawa Timur

27 Mei 2024 10:49

Angka Kemiskinan Kota Madiun Terendah Keempat di Jawa Timur

Polres Madiun Kota Kantongi 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Gerombolan OTK

26 Mei 2024 12:31

Polres Madiun Kota Kantongi 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Gerombolan OTK

KPU Magetan Tetapkan Calon Anggota PPS Terpilih Pilkada 2024

25 Mei 2024 05:13

KPU Magetan Tetapkan Calon Anggota PPS Terpilih Pilkada 2024

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar