Perda Kesejahteraan Sosial Kota Madiun Dievaluasi, Wali Kota Maidi Ungkap Alasannya

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Rudi

8 Mei 2023 13:36

Thumbnail Perda Kesejahteraan Sosial Kota Madiun Dievaluasi, Wali Kota Maidi Ungkap Alasannya
Masyarakat mengikuti Kegiatan Evaluasi Perda 3/2017 Tentang Kesejahteraan Sosial di Gedung Diklat Kota Madiun, Minggu Malam. (Foto: Humas Pemkot Madiun)

KETIK, MADIUN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang kesejahteraan sosial dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Padahal perda wajib menyesuaikan  kondisi dan kebutuhan masyarakat kota Madiun saat ini.

Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot dan DPRD Kota Madiun melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 3/2017 terkait kesejahteraan sosial di gedung Diklat Kota Madiun Minggu, 7 Mei 2023 malam.

‘’Yang jelas Perda Nomor 3 itu kan memayungi hukum orang berkebutuhan khusus, jangan sampai hanya penilaian sepihak dan malah kurang tepat sasaran,’’ kata Wali kota Madiun, Maidi

Baca Juga:
Pemkot Madiun Fasilitasi Balik Gratis ke Jakarta dan Surabaya, Berangkatkan 350 Peserta

Maidi mengatakan tidak ingin perda yang mengatur mekanisme bantuan kesejahteraan sosial itu malah menimbulkan permasalahan yang berujung polemik di masyarakat.

Mantan sekda Kota Madiun ini mencontohkan, terkait ketepatan sasaran bantuan. Jangan sampai masyarakat yang harusnya mendapatkan malah tidak terkover atau sebaliknya. Untuk itu, masukan dan saran dari masyarakat diperlukan dalam penyempurnaan perda tersebut.

‘’Jangan sampai tidak tepat. Makanya, kita libatkan masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Ini penting agar sesuai dengan kondisi di bawah,’’ terangnya.

Foto Walikota Madiun, Maidi (Tengah) bersama pimpinan DPRD Kota Madiun dalam Evaluasi Perda 3/2017 tentang Kesejahteraan SosialWalikota Madiun, Maidi (tengah) bersama pimpinan DPRD Kota Madiun dalam Evaluasi Perda 3/2017 tentang Kesejahteraan Sosial. (Foto: Humas Pemkot Madiun)

Baca Juga:
Serahkan SK CPNS, Sekda Kota Madiun Tegaskan ASN Harus Berakhlak

Maidi mencontohkan terkait dengan besaran bantuan. Misalnya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mungkin perlu mendapatkan tambahan bantuan. Sebab, untuk menjaga ODGJ tersebut dibutuhkan lebih dari satu orang. Tak heran, masukan dari masyarakat perlu dan penting dalam perda tersebut.

‘’Kondisi-kondisi seperti itu kan yang tahu pasti masyarakat. Ini bersama pak dewan, kita coba menjaring masukan secara langsung,’’ terangnya.

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputro mengaku secara umum perda tidak mengalami perubahan. Evaluasi lebih untuk mengakomodir muatan lokal. Hal itu penting karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kekhususan tersendiri.

‘’Secara umum perda tetap mengacu aturan pusat. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan  sebagainya. Tetapi tentu muatan lokal perlu kita masukkan karena setiap daerah memiliki kekhususan tersendiri,’’ ujarnya. (*)

Baca Sebelumnya

Jadi Wisata Andalan Madiun, Wali Kota Maidi Sampaikan Desain Pengembangan PRC

Baca Selanjutnya

Silaturahmi dengan Warga Jatim di Lampung, Khofifah Harapkan Kontribusi Positif

Tags:

Perda Kesejahteraan Sosial Kota Madiun Evaluasi Perda Pemkot Madiun DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputra Wali Kota Maidi

Berita lainnya oleh Eko Suprayitno

Kenalan via Michat, Perempuan Madiun Berhasil Gondol 3 Motor Korbannya, Begini Modusnya

23 Juni 2023 13:33

Kenalan via Michat, Perempuan Madiun Berhasil Gondol 3 Motor Korbannya, Begini Modusnya

Wira Yudha Paskibraka Nasional 2023 asal Geger, Madiun Ternyata Raih Nilai Tertinggi dan Sisihkan Ratusan Siswa

22 Juni 2023 08:58

Wira Yudha Paskibraka Nasional 2023 asal Geger, Madiun Ternyata Raih Nilai Tertinggi dan Sisihkan Ratusan Siswa

Bikin Bangga, Siswa SMAN 1 Geger Madiun  Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

21 Juni 2023 09:00

Bikin Bangga, Siswa SMAN 1 Geger Madiun Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

Kenakan Gelang Kuningan di Tangan, Berikut Ciri-Ciri Mayat Perempuan yang Tewas di Kebun Jagung Ngawi

21 Juni 2023 07:28

Kenakan Gelang Kuningan di Tangan, Berikut Ciri-Ciri Mayat Perempuan yang Tewas di Kebun Jagung Ngawi

Temuan Mayat Perempuan di Kebun Jagung Ngawi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

21 Juni 2023 06:14

Temuan Mayat Perempuan di Kebun Jagung Ngawi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Mengenaskan, Mayat Perempuan Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun Jagung Ngawi

21 Juni 2023 04:16

Mengenaskan, Mayat Perempuan Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun Jagung Ngawi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar