Korupsi Dana Komite, Kejari Madiun Jebloskan Eks Kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati ke Lapas

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

12 Okt 2023 13:00

Thumbnail Korupsi Dana Komite, Kejari Madiun Jebloskan Eks Kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati ke Lapas
Retno Susetyowati Eks Kepala SMAN 5 Kota Madiun saat tiba di Kejari Madiun sebelum akhirnya di eksekusi dan di jebloskan ke Lapas Klas IA Madiun. (Foto: Humas Kejari Madiun)

KETIK, MADIUN – Mantan kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati (RS) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun akibat tersandung korupsi Dana Komite Sekolah tahun 2012.

Eksekusi terhadap Retno Susetyowati menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI atas kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Komite Sekolah Tahun 2012.

Retno Susetyowati dijemput tim jaksa Eksekutor di rumahnya di Jalan Salak Barat, Kota Madiun. Retno tiba di kejari Madiun ditemani suaminya. Selanjutnya keduanya memasuki ruang  pemeriksaan.  Tim Penyidik Kejari Kota Madiun melakukan pemeriksaan terhadap Retno di Ruang Pemeriksaan Saksi/Tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Usai dilakukan pemeriksaan di ruang Kejaksaan Negeri Madiun, Retno Suswtyowati akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas 1 A Madiun.

Baca Juga:
UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

‘’Dan kemudian dibawa menuju Lapas Kelas I Madiun untuk dilakukan penahanan,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui rilis resminya.

Bambang mengatakan eksekusi terhadap Retno Susetyowati dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, atas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kota Madiun dalam perkara tindak pidana korupsi dana komite sekolah tahun 2012 lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‘’Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) terpidana "RS"  (Retno Susetyowati) saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana sekolah di SMAN 5 Madiun yang berasal dari siswa maupun dana komite sekolah Tahun 2012,’’ ungkapnya

Tak hanya hukuman pidana selama dua tahun, terpidana Retno Susetyowati diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 58 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut dengan jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga:
DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

‘’ Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan,’’  pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Manuver Politik 'Anak Bawang', Rizal Ramli: Dinasti Politik Jokowi Semakin Subur

Baca Selanjutnya

Promosi ke Moto2, Kado Terbaik Mario Aji di HUT ke-78 Pemprov Jatim

Tags:

Madiun Hari Ini Retno Susetyowati Jalan Salak Barat Madiun Korupsi Dana Komite Lapas Klas IA Madiun SMAN 5 Kota Madiun

Berita lainnya oleh Dimas Cheppy Rusadhi

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

24 November 2023 02:20

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

19 November 2023 14:37

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

18 November 2023 12:00

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

16 November 2023 14:10

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

14 November 2023 14:05

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

14 November 2023 05:05

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar