Kabur ke Rumah Istri di Jombang, Maling Motor di Lumajang Akhirnya Tertangkap

11 Mei 2026 14:39 11 Mei 2026 14:39

Syamsudin, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kabur ke Rumah Istri di Jombang, Maling Motor di Lumajang Akhirnya Tertangkap

Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto.

KETIK, LUMAJANG – Satu persatu maling sepeda motor diringkus. Kali ini Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JW (31), warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Pelaku yang sempat melarikan diri ini ditangkap di persembunyiannya, yakni di rumah istrinya yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyampaikan,  penangkapan JW merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JW bagian dari komplotannberjumlah tiga orang.

"Pelaku JW ditangkap di Tembelang, Kabupaten Jombang. Di rumah istrinya," ujar Ipda Suprapto.

Sebelum JW tertangkap, polisi telah membekuk membekuk dua rekan pelaku lainnya di lokasi yang berbeda. Keduanya adalah AF (31), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, yang ditangkap di rumah kos wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko. Sementara NM alias Bolu (36), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, berhasil diamankan di wilayah Badung, Bali. 

Komplotan ini tergolong nekat. Mereka biasanya berboncengan tiga saat mencari sasaran. Ipda Suprapto menjelaskan, salah satu aksi mereka sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

"Aksi yang terekam CCTV itu terjadi di wilayah Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan," imbuhnya.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka JW mengakui telah menggondol motor di dua lokasi berbeda, yaitu Honda Vario di area warung makan Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan, Honda Vario di Jalan Tukum Kidul, Desa Tukum Kecamatan Tekung.

Parahnya, motor hasil curian tersebut dijual dengan harga sangat murah. Mereka mengaku mendapatkan bagian berkisar antara Rp1 juta hingga Rp 2 juta dari setiap unit motor yang terjual.

Saat ini, tersangka JW beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario milik korban telah diamankan di Mapolres Lumajang.

"Tersangka JW sudah berada di Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Ipda Suprapto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ipda Prapto Maling Motor Tempeh Lumajang Polres Lumajang