KETIK, LUMAJANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan BEM seluruh Kabupaten Lumajang, menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Lumajang, Kamis, 18 Juni 2026.
Sambil mengusung poster dan yel-yel penolakan kebijakan pemerintah pusat, mereka juga berteriak lantang agar kebijakan pemerintah pusat yang tidak prorakyat dihentikan dan dievaluasi.
Usai berorasi, para demonstran duduk berpanas-panasan di depan pintu gerbang DPRD Lumajang bersama Ketua Dewan dan pimpinan fraksi-fraksi yang lain. Dalam aksinya, mereka membuat pernyataan sikap dan tuntutan, antara lain:
Pertama, soal BBM:
- Mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dalam mengatasi krisis ekonomi dan politik yang berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat.
- Menolak kenaikan harga BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax, yang semakin memberatkan masyarakat dan nantinya berdampak kepada BBM bersubsidi.
- Menuntut transparansi pemerintah dalam menetapkan kebijakan harga BBM agar berpihak pada kepentingan rakyat.
Kedua, soal MBG:
- Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada awalnya menjadi harapan bangsa, namun menjadi ladang korupsi setelah ditangkapnya Ketua BGN.
- Menuntut penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan program tersebut.
Ketiga, soal KDMP:
- Mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Menuntut evaluasi terhadap penentuan lokasi KDMP yang dinilai kurang strategis dan belum mempertimbangkan kondisi riil masyarakat desa.
- Mendesak pemerintah membuka secara transparan mekanisme pendanaan, sumber pembiayaan, serta tata kelola program kepada publik.
- Menuntut adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan KDMP guna mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, maupun praktik korupsi.
Keempat, Undang-Undang Polri:
- Menolak ketentuan dalam revisi baru Undang-Undang Polri yang memberikan peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian atau lembaga tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
- Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menjaga prinsip supremasi sipil serta profesionalitas institusi kepolisian.
- Menolak segala bentuk ketentuan dalam revisi Undang-Undang Polri yang berpotensi memperluas kewenangan secara berlebihan, mengancam demokrasi, dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
- Menuntut agar pembahasan revisi Undang-Undang Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
Kelima, UU TNI:
- Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mengevaluasi serta meninjau kembali ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang memperluas penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di luar fungsi pertahanan negara.
- Menolak segala bentuk regulasi yang berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil serta melemahkan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
- Menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas TNI agar tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara sesuai amanah reformasi.
Keenam, infrastruktur di Kabupaten Lumajang: Mendesak percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang merata, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat demi menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Atas tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, S.H., menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya menerima, mengawal, memperjuangkan, dan menyampaikan seluruh tuntutan para pendemo kepada DPR RI, komisi-komisi terkait, kementerian terkait, serta pihak berwenang lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami berkomitmen. Satu, mengawal terkait kebijakan BBM khususnya penolakan kenaikan harga BBM nonsubsidi yang berpotensi berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat dan harga BBM bersubsidi. Dua, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program makan bergizi gratis serta mendukung penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Tiga, mendorong evaluasi dan pengawasan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih khususnya terkait tata kelola, pendanaan, transparansi serta aktivitas pelaksanaannya bagi masyarakat desa,” ungkapnya di hadapan para demonstran.
Oktafiyani melanjutkan. “Empat, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi penolakan terhadap ketentuan dalam revisi undang-undang Polri yang berpotensi melemahkan supremasi sipil, mengancam demokrasi, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Lima, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi terkait evaluasi Undang-undang TNI guna menjaga profesionalitas TNI memperkuat supremasi sipil serta memastikan pelaksanaan amanat reformasi. Enam, mengawal percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Lumajang yang merata, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuh, menolak segala intimidasi represi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi secara damai, konstitusional dan demokratis."
Oktafiyani juga menegaskan kepada para demonstran bahwa selaku pimpinan beserta anggota DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Lumajang, pihaknya telah menerima, mendengar, memahami, dan mengakui seluruh tuntutan yang disampaikan sebagai bentuk aspirasi rakyat yang sah serta dijamin oleh konstitusi.
Dengan tanggung jawab moral dan politik, ia menyatakan kesediaan untuk mengawal, memperjuangkan, serta menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI, komisi-komisi terkait, serta kementerian/lembaga yang berwenang, sekaligus melakukan tindak lanjut sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan yang dimilikinya.
"Pernyataan ini dibuat dengan benar-benar sebagai bentuk komitmen bersama dan menjaga demokrasi, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan aspirasi masyarakat Kabupaten Lumajang mendapat perhatian dan tidak lanjut yang nyata. Pakta integritas ini akan ditanda tangani Ketua DPRD dan pimpinan DPRD beserta fraksi-fraksi", tukasnya. (*)
.png)