Gunakan Motor dan Kendaraan Pribadi, DPRD Lumajang Dukung Efisiensi BBM

15 Juni 2026 18:18 15 Jun 2026 18:18

Abdul Fatah

Editor
Thumbnail Gunakan Motor dan Kendaraan Pribadi, DPRD Lumajang Dukung Efisiensi BBM

DPRD juga tidak menggunakan kendaraan dinas (Foto : Kominfo)

KETIK, LUMAJANG – DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Komitmen tersebut terlihat saat pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Senin 15 Juni 2026. Pimpinan dan anggota DPRD hadir menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan roda dua untuk menjalankan aktivitas kedinasan yang masih dapat dijangkau tanpa menggunakan kendaraan dinas roda empat.

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas negara.

"Pada prinsipnya kami mendukung penuh kebijakan Bupati terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujarnya usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD.

Menurut Oktafiyani, setiap unsur pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong pemanfaatan fasilitas negara secara tepat guna dan sesuai kebutuhan.

Dikatakan, semangat efisiensi tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk mengelola sumber daya pemerintah secara bijak dan bertanggung jawab.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga tercermin dari kondisi kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang yang terparkir di area kantor sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan terkait penggunaan kendaraan dinas dengan menempatkan seluruh kendaraan operasional pada lokasi yang telah ditentukan.

"Kami telah menindaklanjuti arahan yang diberikan. Seluruh kendaraan dinas Sekretariat DPRD saat ini berada di kantor dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Mahfud, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta penggunaan aset daerah secara bertanggung jawab.

Lebih lanjut, sinergi yang ditunjukkan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam membangun budaya kerja yang disiplin, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui dukungan bersama terhadap kebijakan efisiensi penggunaan kendaraan dinas, diharapkan pemanfaatan sumber daya pemerintah dapat berlangsung secara lebih optimal sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan melayani masyarakat.

Tombol Google News

Tags:

efisiensi bbm DPRD Lumajang