Praktisi Hukum: Jika Ada Dugaan Pelanggaran PT. KJB, APH Seharusnya Bisa Bergerak

Editor: Abdul Fatah

31 Jan 2026 17:14

Thumbnail Praktisi Hukum: Jika Ada Dugaan Pelanggaran PT. KJB, APH Seharusnya Bisa Bergerak
Mahmud SH, Pengacara Senior Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik.com)

KETIK, LUMAJANG – Praktisi hukum yang cukup memiliki pengaruh di Lumajang Mahmud SH, berpendapat, jika memang ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kalijeruk Baru (KJB) terkait tata kelolanya, maka sebenarnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu.

Masih kata Mahmud SH, terlebih jika dugaan pelanggaran itu disampaikan oleh lembaga resmi seperti DPRD, maka sebenarnya sudah cukup sebagai landasan hukum jika penyelidikan itu akan dilakukan.

“Kalau yang saya dengar DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT. KJB karena adanya sejumlah pelanggaran itu. Rekomendasi itu cukup bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Soal salah dan benar, itu kan proses hukum yang akan menentukan,” kata Mahmud SH, kepada Ketik.com, hari ini Sabtu, 31 Januari 2026.

Masih kata Mahmud, perubahan tanaman di lahan HGU tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengelola HGU. Tapi harus melalui proses yang diajukan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang / BPN (ATR/BPN), dan harus keluar dulu izinnya baru perubahan tanaman itu bisa dilakukan. Itupun, jelas Mahmud, masih ada sejumlah ketentuan lain yang mengikat.

Baca Juga:
Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

“Prosesnya perubahan tanaman itu harus dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk didalamnya menyertakan analisa dampak lingkungan (Amdal). Ini penting sebagai bagian dari proses perizinan perubahan tanaman, dan memperhatikan dampak yang bisa timbul bagi lingkungan sekitarnya, termasuk jika berdekatan dengan pemukiman warga,” jelas Mahmud SH.

Mahmud juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD Lumajang dengan dikeluarkannya rekomendasi penghentian sementara. Termasuk pengiriman Rekomendasi kepada APH, juga merupakan langkah positif, agar jika terjadi persoalan dikemudian hari, semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan secara yuridis.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lahan HGU di Kecamatan Randuagung, sebagian lahan HGU PT. KJB sudah diganti dengan tanaman tebu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar lahan HGU PT. KJB tersebut.

Atas aduan warga tersebut, DPRD Lumajang memanggil direksi PT. KJB untuk rapat dengar pendapat di DPRD Lumajang. Dalam kesempatan itu, Direksi PT. KJB menyebut perubahan dari kayu keras ke lahan tebu aman karena sama-sama mampu menahan laju air ketika musim hujan.

Baca Juga:
Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Sudi menyampaikan kekhawatirannya kalau penanaman tebu di lahan KJB tersebut bisa menimbulkan banjir atau tanah longsor. Kekhawatiran ini, kata H. Sudi, disampaikan oleh warga ketika mengadu DPRD Lumajang.

“Ini riil disampaikan warga, bukan kami yang bicara. Tapi warga memang merasa khawatir ada banjir kalau musim hujan,” tegas H. Sudi.

Sementara Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH, MH, menyatakan akan mendatangi Kejaksaan dan Polres Lumajang untuk mendorong agar penghentian operasional PT. KJB itu benar-benar bisa dilakukan, karena memang cukup banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Sebelumnya

Terpisah 5 Hari dari Keluarga, Santri Asal Yogyakarta Diselamatkan Polisi di Bondowoso

Baca Selanjutnya

Refleksi 1 Abad NU, Heli Suyanto: NU Penjaga Harmoni dan Mesin Pembangunan Kota Batu

Tags:

PT. KJB Mahmud SH DPRD Lumajang berita lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Amankan Distribusi LPG 3 KG, Bupati dan Ketua DPRD Lumajang Lakukan Pantauan Di Sejumlah Titik

29 Maret 2026 16:39

Amankan Distribusi LPG 3 KG, Bupati dan Ketua DPRD Lumajang Lakukan Pantauan Di Sejumlah Titik

Belanja Pegawai Dibawah 30 Persen, Lumajang Jamin Tak Ada PHK Tenaga P3K

28 Maret 2026 13:14

Belanja Pegawai Dibawah 30 Persen, Lumajang Jamin Tak Ada PHK Tenaga P3K

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar