KETIK, LUMAJANG – Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si mengatakan, menjaga keberadaan masyarakat adat dinilai tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan tradisi yang diwariskan turun-temurun, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga identitas budaya, melindungi hak masyarakat adat, serta memastikan warisan nilai dan kearifan lokal tetap hidup bagi generasi mendatang.
Hal ini disampaikan Sekda Lumajang dalam Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger Kabupaten Lumajang Tahun 2026 yang digelar di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Senin 25 Mei 2026.
"Masyarakat hukum adat Tengger memiliki posisi strategis sebagai bagian dari identitas sosial dan budaya Kabupaten Lumajang yang selama ini menjaga nilai-nilai kehidupan masyarakat melalui tradisi, kebersamaan, dan hubungan harmonis dengan lingkungan," kata Sekda Lumajang.
Dikatakan Sekda Lumajang, masyarakat hukum adat Tengger bukan sekadar bagian dari penduduk daerah, melainkan pilar penting dan akar dari identitas budaya daerah kita yang sangat kaya akan nilai-nilai positif.
Dijelaskan Sekda Lumajang, keberadaan masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai bagian dari kekuatan sosial yang menyimpan nilai-nilai penting, seperti gotong royong, penghormatan terhadap alam, solidaritas, serta tata kehidupan masyarakat yang berkembang dari kearifan lokal.
Nilai-nilai tersebut dinilai memiliki relevansi dalam menjawab tantangan kehidupan masyarakat saat ini, terutama dalam memperkuat karakter sosial, menjaga harmoni kehidupan masyarakat, dan membangun pembangunan yang tetap berpijak pada identitas budaya daerah.
"Masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang tersebar di Kecamatan Senduro dan Kecamatan Gucialit yang meliputi 11 desa. Keberadaan mereka menjadi bagian dari kekayaan budaya yang hingga kini masih menjaga keberlanjutan tradisi leluhur di tengah perubahan sosial yang terus berkembang," urai Agus Triyono.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai tahapan pengakuan masyarakat hukum adat.
“Langkah ini penting agar hak-hak adat dan eksistensi sosiologis masyarakat Tengger memperoleh pengakuan dan kepastian hukum yang sah,” katanya.
