Pemkab Lebak Resmi Atur Penataan Utilitas Terpadu, Kabel Udara Akan Dipindahkan ke Bawah Tanah

1 Juli 2026 19:35 1 Jul 2026 19:35

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Pemkab Lebak Resmi Atur Penataan Utilitas Terpadu, Kabel Udara Akan Dipindahkan ke Bawah Tanah

Asisten Pembangunan pada Setda Lebak, Rahmat (Kiri) saat gelar rapat bersama dengan Asda l, Alkadri. (Foto: Dokumen Setda Lebak)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas di Kabupaten Lebak. Regulasi ini menjadi landasan hukum penataan jaringan utilitas secara terpadu guna mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.

Asisten Pemerintahan II Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rahmat, mengatakan Perbup tersebut disusun sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara utilitas dalam membangun, mengelola, dan memelihara jaringan utilitas di wilayah Kabupaten Lebak.

"Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menata infrastruktur utilitas secara terpadu. Tujuannya agar penataan ruang kota menjadi lebih tertib, aman, dan teratur, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para penyelenggara utilitas," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2026.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penempatan jaringan utilitas di bawah tanah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi keberadaan kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu keindahan kawasan perkotaan sekaligus berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Selain meningkatkan estetika kota, penataan jaringan utilitas di bawah tanah juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar. Di sejumlah daerah di Indonesia, kabel utilitas yang semrawut maupun menjuntai pernah menjadi penyebab kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan. Melalui penataan utilitas yang lebih tertib, potensi risiko tersebut diharapkan dapat diminimalkan.

"Melalui peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak memprioritaskan agar pemasangan jaringan utilitas dilakukan di bawah tanah. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih rapi, bersih dari kabel udara, meningkatkan keamanan jaringan utilitas, serta mendukung estetika dan wajah perkotaan yang lebih baik," katanya.

Rahmat menjelaskan, pembangunan infrastruktur utilitas akan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, dan terintegrasi. Penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan serta kesiapan infrastruktur pendukung.

"Implementasinya tentu dilakukan secara bertahap. Penetapan lokasi akan dilakukan melalui Keputusan Bupati sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan terencana," ujarnya.

Selain itu, seluruh penyelenggara utilitas, baik pemerintah maupun badan usaha, diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan sebelum melakukan pemasangan jaringan. Apabila pekerjaan mengharuskan penggalian jalan atau ruang milik jalan, penyelenggara juga wajib mengembalikan kondisi infrastruktur seperti semula setelah pekerjaan selesai.

"Seluruh penyelenggara utilitas wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila melakukan pembongkaran jalan atau ruang milik jalan, maka kondisi jalan tersebut harus dipulihkan kembali seperti semula agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat," jelasnya.

Perbup tersebut juga mengatur kewajiban pemilik jaringan utilitas untuk melaporkan status keaktifan jaringan secara berkala. Sementara jaringan yang sudah tidak digunakan wajib dibongkar paling lambat 30 hari sejak dinyatakan tidak aktif agar tidak menghambat pemanfaatan ruang bagi penyelenggara lainnya.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Lebak membentuk tim lintas perangkat daerah yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga penindakan terhadap penyelenggara utilitas yang melanggar ketentuan.

"Peraturan ini bukan hanya mengatur pembangunan jaringan utilitas, tetapi juga memastikan adanya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian secara berkelanjutan sehingga seluruh penyelenggara dapat mematuhi aturan yang berlaku. Harapannya, penataan utilitas di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Rahmat.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Pemkab lebak Resmi Atur Penataan Utilitas Terpadu Kabel Udara Dipindahkan Ke Bawah Tanah Asdu Rahmat Info Lebak Kabel Semerawut ketik.com banten