KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) pada tahun 2027 melalui program Local Service Delivery Program (LSDP).
“Pada tahun 2027, Pemkab Lebak melalui program LSDP akan membangun TPS3R sebagai bagian dari upaya peningkatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” ujar Irvan kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Ia menjelaskan, rencana pembangunan TPS3R tersebut akan berlokasi di wilayah Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Lokasi ini dipilih sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Lebak Selatan.
Baca Juga:
Kadis Pendidikan Lebak Doddy Irawan Tinjau TKA SMP, Tekankan Kejujuran dan SemangatMenurutnya, keberadaan TPS3R dapat menjadi solusi dalam mengurangi volume sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Pembangunan TPS3R di Citorek ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam penanganan sampah secara terpadu, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irvan menambahkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga memiliki potensi dalam meningkatkan nilai ekonomi masyarakat melalui pengolahan sampah yang produktif.
“Selain menjaga kebersihan lingkungan, TPS3R juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui pengelolaan sampah yang bernilai guna,” pungkasnya.(*)