KETIK, LEBAK – Persidangan perkara seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki tahap pemeriksaan persiapan kedua.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk menyerahkan data lengkap peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Ketua Komisi Informasi Banten, Zulpikar, bersama Wakil Ketua, Moch. Ojat Sudrajat, merupakan pihak penggugat dalam perkara nomor 111/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu, 15 April 2026, dijelaskan bahwa sidang berlangsung tertutup dan hanya dihadiri oleh para pihak melalui kuasa hukumnya masing-masing.
Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling“Persidangan di PTUN Jakarta atas perkara nomor 111/G/2026/PTUN.JKT telah memasuki agenda pemeriksaan persiapan kedua dan berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat yang diwakili kuasanya,” demikian dikutip dari rilis yang diterima wartawan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan kepada para pihak. Penggugat diminta menyempurnakan materi gugatan, sementara tergugat diminta melakukan perbaikan terhadap surat kuasa.
“Majelis hakim memberikan masukan agar gugatan para penggugat dapat lebih disempurnakan, dan kepada tergugat juga diminta untuk membetulkan surat kuasanya,” lanjut kutipan rilis tersebut.
Majelis hakim juga menyoroti jumlah peserta seleksi pada tahap penulisan makalah. Berdasarkan keterangan tergugat, terdapat 378 peserta yang mengikuti tahapan tersebut.
Baca Juga:
Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis“Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang dinyatakan lulus, sehingga yang tidak lulus berjumlah 215 orang,” tulisnya.
Atas dasar itu, majelis hakim meminta data lengkap peserta yang tidak lolos seleksi, termasuk nama dan alamat, guna kepentingan proses persidangan, khususnya untuk pengiriman surat resmi dari PTUN Jakarta.
“Majelis hakim kemudian meminta data nama dan alamat serta data lain yang dibutuhkan untuk kepentingan persidangan, yakni dalam rangka pengiriman surat resmi dari PTUN Jakarta,” demikian isi rilis.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa langkah majelis hakim itu mempertimbangkan hak seluruh peserta seleksi, tidak hanya para penggugat.
“Hal ini dapat dipahami karena bukan hanya para penggugat yang memiliki hak untuk dipulihkan dan mengikuti seleksi ulang apabila gugatan dikabulkan, tetapi juga peserta lain yang tidak lulus memiliki hak yang sama,” tulisnya.
Majelis hakim selanjutnya meminta agar data tersebut diserahkan oleh pihak tergugat pada sidang berikutnya.
“Majelis meminta data tersebut dibawa oleh tergugat pada persidangan ketiga yang dijadwalkan pada 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan persiapan ke-3,” tutup rilis tersebut.(*)