KETIK, LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyiapkan rencana penataan lanjutan kawasan Pasar Semi pada tahun 2026. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pengembangan fasilitas pasar, meski saat ini masih membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan rencana penataan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ditetapkan secara final. Selain skema yang disiapkan pemerintah daerah, terdapat ketertarikan dari investor untuk ikut melakukan pengembangan kawasan pasar.
“Memang ada pihak swasta yang menyatakan minat untuk masuk melakukan pengembangan. Konsepnya hampir sama seperti pembangunan sebelumnya, yakni membantu membangun dan melengkapi fasilitas yang masih diperlukan. Tetapi sampai saat ini masih tahap penjajakan dan belum diputuskan,” kata Yani kepada ketik.com, Jumat 19 Juni 2026.
Meski peluang kerja sama dengan investor masih terbuka, Yani memastikan pemerintah daerah tetap menyiapkan langkah antisipasi agar program penataan tetap berjalan apabila opsi tersebut tidak terealisasi.
Menurutnya, pagu anggaran sebesar Rp1 miliar telah disiapkan dan perencanaan awal penataan juga sudah dibuat. Namun apabila nantinya diputuskan menggunakan skema kerja sama dengan pihak swasta, anggaran tersebut berpotensi dialihkan untuk program lain yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kalau swasta masuk tentu tidak mungkin ada pembiayaan yang sama dari pemerintah. Tetapi sementara ini pemerintah tetap menyiapkan anggaran supaya kalau kerja sama tidak jadi, penataan tetap bisa dilakukan meskipun dengan keterbatasan,” ujarnya.
Yani menjelaskan, konsep penataan yang telah dirancang lebih difokuskan pada perluasan area dagang melalui penambahan bangunan di sisi kanan dan kiri kawasan pasar. Pengembangan itu ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pedagang yang sudah ada, bukan untuk menambah jumlah pedagang baru.
“Perencanaannya ada penambahan unit, jumlahnya di bawah 100. Tetapi bukan untuk menambah pedagang. Yang diperluas itu area meja atau ruang berjualannya agar pedagang lebih nyaman,” jelasnya.
Saat ini jumlah pedagang yang tercatat dalam basis data pemerintah mencapai sekitar 823 pedagang dan jumlah tersebut akan tetap dipertahankan dalam penataan lanjutan.
Di sisi lain, Disperindag memastikan hingga pertengahan tahun 2026 belum ada pendapatan daerah yang berasal dari Pasar Semi. Hal itu karena pemerintah masih menerapkan kebijakan relaksasi berupa pembebasan retribusi bagi para pedagang.
“Tahun ini belum ada pendapatan karena memang masih diberlakukan relaksasi. Tujuannya supaya pedagang bisa lebih dulu mengisi dan menjalankan aktivitas usaha di pasar,” kata Yani.
Ia menambahkan, kebijakan pembebasan retribusi direncanakan berlaku selama satu tahun sejak pasar mulai beroperasi. Namun, pemerintah belum menetapkan kapan pungutan retribusi akan mulai diberlakukan kembali.
“Belum ada keputusan apakah nanti November atau waktu lainnya. Itu harus ada arahan dan keputusan resmi dari pimpinan terlebih dahulu,” ujarnya.
Yani juga menegaskan selama masa relaksasi tidak ada pungutan retribusi apa pun yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pedagang di Pasar Semi.
“Kalau dari pemerintah tidak ada pungutan apa pun. Itu sudah menjadi arahan dan harus ditaati oleh pengelola. Kalau ada aktivitas internal kelompok atau paguyuban, itu bukan bagian dari pemerintah,” pungkasnya.(*)
.png)