Asyik Pakai Narkoba, Pemilik Karaoke Lampung Timur Diamankan Polisi

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Dendy Ganda Kusumah

17 Feb 2026 20:15

Thumbnail Asyik Pakai Narkoba, Pemilik Karaoke Lampung Timur Diamankan Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka inisial FDO (36) dan FU (40). Selasa (17 Februari 2026).(Foto : Andriego/ ketik.com).

KETIK, LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur, melalui Polsek Labuhan Ratu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah room karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 17 Februari 2026 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FDO (36), warga Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40), warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan pemilik room karaoke. Keduanya diamankan saat berada di dalam room karaoke.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Asep Komarudin, menyebut bahwa saat memeriksa dan menggeledah kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang punggung tersangka, di dalam kotak rokok merek Bull.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 botol alat hisap sabu-sabu (bong), 5 pipa kaca pyrex, 4 batang cotton bud bekas pakai, 9 batang sedotan/pipet bekas pakai, 4 pcs korek api tanpa kepala, uang tunai sebesar Rp60.000, serta 1 unit handphone merek VIVO.

Baca Juga:
Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Selain itu, dari bawah meja di dalam room karaoke, petugas juga menemukan 7 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 3 plastik klip bekas pakai yang disimpan dalam kotak rokok merek Bull. Turut diamankan pula bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 batang rokok merek Feloz serta 1 unit handphone merek INFINIX.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu, lalu akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

Baca Juga:
Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni
Baca Sebelumnya

Hilal di Jawa Timur Tak Terlihat, Kemenag Laporkan Hasil ke Pemerintah Pusat

Baca Selanjutnya

Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Kipas Angin

Tags:

Polda Lampung Polres Lampung Timur

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar