KETIK, LAMONGAN – Suasana haru menyelimuti Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Senin 28 September 2026 pagi. Bangunan rumah dan tanah seluas 275 meter persegi bersertifikat SHM Nomor 427 dikosongkan melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Pengosongan bangunan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN Lmg.
Melalui penetapan tersebut, objek tanah dan bangunan menjadi milik pemohon lelang, Krisna Aji Kurniawan.
Proses eksekusi dipimpin Jurusita PN Lamongan dengan pengawalan aparat keamanan dan didampingi pemerintah desa setempat. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan diletakkan di luar bangunan.
Petugas juga memasang papan larangan masuk di lokasi. Papan tersebut mencantumkan ancaman pidana Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bagi pihak yang memasuki objek tanpa izin.
PN Lamongan sebelumnya telah mengirimkan permohonan bantuan pendampingan kepada pemerintah desa melalui Surat Panitera Nomor 120/PAN.01.W14-U30/HK2.4/X/2026 bertanggal 16 September 2026.
Jurusita Pengganti PN Lamongan, Kusno Efendi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Proses lelang eksekusi hak tanggungan telah dilaksanakan sesuai ketentuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang.
Secara hukum, PN Lamongan menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Siyam Nuryani (57) atau Nur menyaksikan barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah. Bagi Nur, rumah tersebut menyimpan kenangan doa almarhumah ibunya, tawa anak-anak, hingga coretan tangan buah hatinya di dinding.
Nur mengaku dirinya bukan sengaja tidak membayar, melainkan kondisi usahanya mengalami keterpurukan akibat krisis sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban kepada bank.
"Saya bukan sengaja tidak bayar. Usaha saya gulung tikar karena krisis. Bank hanya melihat angka," ungkap Nur.
Nur bersama keluarganya harus meninggalkan tempat tinggal tersebut dan mencari tempat tinggal sementara.(*)
