KPU Labuhanbatu Butuh 4.956 KPPS, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

16 Sep 2024 18:26

Thumbnail KPU Labuhanbatu Butuh 4.956 KPPS, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Labuhanbatu, Syahrijal Ritonga. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut membutuhkan sebanyak 4.956 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada tahun 2024.

Nantinya setelah ditetapkan, semua petugas akan menjadi penyelenggara badan adhoc masing-masing 7 orang dengan sebaran 708 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Labuhanbatu.

Demikian dikatakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Labuhanbatu, Syahrijal Ritonga, Senin, 16 September 2024.

"Pembentukan KPPS, sesuai surat KPU RI nomor 475 Tahun 2024 dengan tujuan bertugas dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," terangnya. 

Baca Juga:
Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

Sesuai ketentuan, rangkaian tahapan dan jadwal perekrutan KPPS Pilkada 2024, diawali dari penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 17-28 September 2024, penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 18-29 September 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai tanggal 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September 2024-5 Oktober 2024.

Setelah itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS mulai tanggal 5 Oktober 2024 sampai 7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024 mendatang.

Sementara, terkait dengan berbagai persyaratan pendaftaran KPPS, juga telah tertuang pada peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022, antara lain, berusia paling rendah 17 tahun.

Baca Juga:
Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Setia kepada Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Lebih jauh diutarakan Syahrijal, secara ringkas nantinya KPPS akan bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap hingga bertugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi warga yang berminat menjadi KPPS, dapat berkoordinasi dengan PPS di kelurahan masing-masing atau melalui website www.kpu-labuhanbatu.kpu.go.id," paparnya.(*)

Baca Sebelumnya

Diduga Terlibat Balap Liar, 2 Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polres Situbondo

Baca Selanjutnya

Kontroversi Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Dana Pensiun: Menimbang Dampaknya Bagi Pekerja

Tags:

KPPS Pilkada 2024 tugas syarat Pembentukan Perekrutan Labuhanbatu Sumut KPU Sosialisasi Divisi

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

SMAN 2 Ratu Labuhanbatu Terima Dana BOSP Rp627 Juta, Kepsek Siapkan Spanduk Info Pengelolaan

2 April 2026 19:01

SMAN 2 Ratu Labuhanbatu Terima Dana BOSP Rp627 Juta, Kepsek Siapkan Spanduk Info Pengelolaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar