Viral Jaksa di Labuhanbatu Diduga Disuap Bandar Sabu, Kejari Berang dan Korban Melapor

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

17 Sep 2024 17:23

Thumbnail Viral Jaksa di Labuhanbatu Diduga Disuap Bandar Sabu, Kejari Berang dan Korban Melapor
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Dua jaksa di Kejari Labuhanbatu, Provinsi Sumut mendadak viral di sosial media setelah seorang narapidana narkotika pada Rabu, 8 Mei 2024 silam bebas dari hukuman.

Disebut-sebut, Susi Sihombing dan Elina Flori menerima suap Rp600 juta dari Ahyar Ritonga yang sebelumnya diduga bandar sabu-sabu agar vonis hukumannya menjadi 8 bulan kurungan.

Pascamerebaknya informasi seperti di Facebook, pihak Kejari Labuhanbatu dan Ahyar Ritonga merupakan warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura) sepertinya tidak tinggal diam.

Misalnya saja, Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama ditemui Selasa, 17 September 2024 menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti isu dugaan suap itu.

Baca Juga:
Antara Jaksa dan Nola

Menurut Memed, kisruh tersebut berawal dari adanya unggahan di akun Facebook Anggara Syahputra yang mengatakan dua oknum jaksa diduga menerima suap.

Foto Foto seorang jaksa di Kejari Labuhanbatu yang disebut-sebut menerima suap saat diunggah di sosial media. (Foto: Joko/Ketik.co.id)Foto seorang jaksa di Kejari Labuhanbatu yang disebut-sebut menerima suap saat diunggah di sosial media. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

Soal akun Anggara Syahputra, Memed mengatakan pihaknya belum mengantongi  identitas pemilik, karena disinyalir akun tidak beridentitas resmi.

"Identitas pemilik akun belum diketahui. Kalau dilihat dari profil akunnya, lokasi persinggahan terakhir pada 16 dan 17 Juli di Lapas Lobusona Rantauprapat dan Lapas Tanjung Gusta, Medan," pungkasnya.

Baca Juga:
Jaksa Sahabat UMKM Diluncurkan Kajari Situbondo

Terkait dengan penegakan disiplin, pihaknya juga telah memintai keterangan Susi Sihombing dan Elina Flori. Hasilnya, keduanya membantah dan selalu kooperatif terkait persoalan itu.

Terpisah, Ahyar Ritonga kepada awak media memberitahukan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 16 September 2024 perihal kejahatan elektronik.

"Tidak benar, saya juga berani membuat surat pernyataan soal itu," kata Ahyar, Senin, 17 September 2024 saat ditemui di Rantauprapat.

Dalam unggahan di akun Facebook Anggara Syahputra dia dituding menyuap dua oknum jaksa sebesar Rp600 juta untuk mengatur masa pidananya, sehingga ia divonis selama 8 bulan penjara.

Foto Ahyar Ritonga narapidana kasus narkotika (kiri) saat membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)Ahyar Ritonga narapidana kasus narkotika (kiri) saat membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

Terkait kabar tersebut, Ahyar merasa kesal dan disudutkan karena dijadikan aktor untuk merusak citra Kejari Labuhanbatu.

"Saya dibuat aktor untuk menjelekkan nama kejaksaan. Enggak bisa dibiarin kayak gini," ujar Ahyar, kesal.

Ketika disinggung soal akun Anggara Syahputra, Ahyar mengaku tidak mengetahuinya, sebab tidak ada kepastian identitas pemilik.

"Udah saya lihat, akunnya tidak jelas, nama laki-laki, foto profil perempuan, alamat pemilik juga tidak ada," sebutnya.

Penelusuran Ketik.co.id pada Senin tanggal 17 September 2024 hingga pukul 15.32 WIB, perihal foto dan teks terkait dua jaksa itu, masih terlihat di akun Facebook Anggara Syahputra.(*)

Baca Sebelumnya

KAI Service Buka Lowongan Kerja Staff Middle untuk Jurusan Teknik

Baca Selanjutnya

Menyongsong Indonesia Emas 2045, UC Surabaya Gandeng Monash University

Tags:

jaksa Kejari Labuhanbatu suap Bandar Sabu-sabu Sumut Vonis ringan Laporan polisi

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar