Keji dan Brutal! PWI Sumut Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Maksimal

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

9 Okt 2024 16:15

Thumbnail Keji dan Brutal! PWI Sumut Minta Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Maksimal
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau (tengah) saat jumpa pers terkait bandar sabu dan pembakaran rumah wartawan. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik meminta pembakar rumah wartawan di Labuhanbatu dihukum maksimal.

Pihaknya hingga jajaran ke bawah, akan melakukan pengawalan berkaitan dengan jalannya proses penegakan hukum hingga nantinya ke tingkat persidangan di pengadilan.

Farianda berharap pemangku kebijakan hukum sejatinya dapat melihat, menimbang dan memutuskan tindakan keji pelaku, terlebih terhadap otak pelaku.

Sebab, dalam siaran pers yang diterima, Rabu tanggal 9 Oktober 2024, seorang wartawan bertempat tinggal di Labuhanbatu harus kehilangan rumah beserta isinya, mobil dan sepeda motor dikarenakan hangus dibakar.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Kita akan kawal kasus ini hingga keadilan dapat tegak, pelakunya terlebih dalangnya harus mendapat hukuman maksimal. Apalagi aksi keji dan brutal itu memungkinkan merenggut nyawa," tegas Farianda. 

Diketahui, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau pada Selasa tanggal 8 Oktober 2024 menggelar jumpa pers berkaitan penangkapan terduga bandar sabu-sabu yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ternyata, KA alias Deka warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya diringkus tim Ditreskrimum Polda Jambi di Bandara Sultan Thaha Jambi pada 29 September 2024 lalu, juga dalang pembakaran rumah wartawan, Junaidi Marpaung di Rantauprapat.

Dari paparan Kapolres Labuhanbatu disebutkan, Deka awalnya gerah dengan pemberitaan peredaran narkotika miliknya. Belakangan, Deka menyuruh anggotanya berinisial Kendar warga Rantauprapat untuk membakar rumah wartawan dengan upah Rp15 juta.

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Diungkapkan AKBP Bernhard L Malau, selain Deka, sejumlah pelaku terkait narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Tidak hanya UU Narkotika, Deka juga dijerat pasal berbeda yakni kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

PT Hasnur Riung Sinergi Buka Kesempatan Bergabung Melalui Program FGDP

Baca Selanjutnya

Pj Wali Kota Malang Soroti Pemenuhan Hak BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petugas TPS

Tags:

Bandar sabu Narkotika Polres Labuhanbatu Sumut Polda jambi Sultan Thaha pembakar rumah wartawan Dihukum Maksimal Jumpa pers

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar