MK Putuskan Sekolah Tanpa Pungutan, Disdik Labuhanbatu Tunggu Petunjuk Mendikdasmen

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

27 Jun 2025 16:11

Thumbnail MK Putuskan Sekolah Tanpa Pungutan, Disdik Labuhanbatu Tunggu Petunjuk Mendikdasmen
Plt Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan. (Foto: Dokumen Dinas Kominfo Labuhanbatu)

KETIK, LABUHAN BATU – Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu, Provinsi Sumut masih menunggu keputusan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait sekolah tanpa pungutan sesuai putusan MK RI waktu lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, Kamis, 26 Juni 2025 mengaku belum dapat memastikan langkah ke depan, sebab masih menunggu arahan dari kementerian terkait.

Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan jajaran kementerian berkaitan dengan pembahasan langkah selanjutnya.

"Kemarin jumpa dengan kementerian, kita disarankan untuk menunggu petunjuk selanjutnya dari kementerian," akunya ketika dimintai tanggapan setelah keluarnya putusan MK RI nomor 3/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
Dinkes Jatim Gandeng Berbagai Sektor Sukseskan PKG Sekolah Mulai Juli 2025

Sementara, adanya putusan MK RI itu, para orang tua mengaku merasa senang. Biaya pendidikan perbulannya yang masih dibebankan kepada peserta didik, diakui menjadi beban perbulannya.

Walau jumlahnya tidak besar, tetapi pengeluaran dinilai tetap menjadi beban. "Kita bersyukur putusan itu. Sebaiknya secepatnya ada kepastian apakah masih ada pembayaran atau tidak," aku Edi Tampubolon (52) warga Rantauprapat, Jumat, 27 Juni 2025.

Tidak hanya sebatas itu, penegasan apakah benar sekolah dilarang melakukan pungutan, akan juga menimbulkan sistem pendidikan tidak tumpang tindih dan berlangsung sesuai ketentuan.

Dicontohkan Edi, jika belum ada regulasi ketegasan, maka pihak sekolah atau para orang tua akan terus selalu berseberangan pendapat, terlebih akan dimulainya pembelajaran tahun ajaran 2025/2026.

Baca Juga:
Bentengi Keluarga dari Gempuran Digital, Jairi Irawan Ajak Kader Posyandu Blitar Kembali ke Nilai-Nilai Dasar

"Misalnya, pihak sekolah baik negeri maupun swasta masih membebankan sejumlah uang kepada anak didik, kan bisa ditafsirkan tindakan yang salah. Makanya harus segera ada kepastian itu," pintanya.

Diketahui, MK RI mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'.

Belakangan, melalui amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Itu berlaku, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.(*)

Baca Sebelumnya

‎Final Sepak Bola Putri Porprov IX Jatim Pertandingkan Derby Tuan Rumah  ‎

Baca Selanjutnya

Hari Pertama Tayang, Film Jodoh 3 Bujang Raih 55.035 Penonton

Tags:

Amar putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 Sekolah tanpa adanya pungutan Satuan pendidikan Peserta didik orang tua

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar