KETIK, LABUHAN BATU – Masa bakti 45 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut periode 2019-2024 akan berakhir pada 25 September 2024 mendatang atau saat dewan terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik.
Dengan demikian, para wakil rakyat tersebut masih memiliki sisa hari menjalankan tugas selama 3 minggu ke depan. Namun begitu, mereka masih memiliki tugas-tugas dan kewajiban yang mesti diselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Labuhanbatu, Zuhri Nasution saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2024 membenarkan adanya agenda atau tahapan kinerja anggota dewan itu.
Baca Juga:
Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen
Plt Sekwan Kabupaten Labuhanbatu, Zuhri Nasution. (Foto: Joko/Ketik.co.id)
Dijelaskannya, terhitung sejak hari ini, ada sejumlah kegiatan yang masih dikerjakan anggota DPRD Labuhanbatu. Seperti pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD), outbond dan menghadiri pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Untuk pembahasan P-APBD tahun 2024, saat ini masih dilaksanakan antara badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sesuai agenda, tahapan itu akan selesai hingga nantinya disahkan.
Baca Juga:
Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBGSelanjutnya, outbond akan diikuti anggota DPRD Labuhanbatu.
Terakhir, menghadiri pelantikan 45 anggota DPRD Labuhanbatu untuk periode tahun 2024 hingga tahun 2029. "Kalau P-APBD , Insyaallah sempat. Untuk lokasi outbond masih penjajakan," ujar Zuhri.