Geliat Parpol di Labuhanbatu Pasca Putusan MK, Dilirik Hingga Ajak Pengawalan

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Agt 2024 01:46

Thumbnail Geliat Parpol di Labuhanbatu Pasca Putusan MK, Dilirik Hingga Ajak Pengawalan
Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumut jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat. (Foto:Joko/ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Sejumlah partai politik (Parpol) di Labuhanbatu, Sumut yang tidak memperoleh kursi DPRD saat Pemilu tahun 2024 lalu, kini bergeliat pasca putusan MK RI terkait syarat minimal calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Senyum manis dan harapan akan keikutsertaan dalam konteks menjadi pengusung calon bupati dan wakil bupati pun, mulai nampak. Misalnya, kesiapan untuk berkoalisi hingga telah ada pula yang diajak komunikasi.

Wakil Ketua DPC Partai Buruh Labuhanbatu, MP Sitorus, Rabu (21/8/2024) mengajak semua masyarakat untuk mengawal putusan MK yang secara jelas telah menghargai suara pemilih.

"Kami mengajak semuanya untuk mengawal putusan MK dan menolak Pilkada akal-akalan. Terhadap kedepannya, kami siap berkomunikasi kepada bakal calon yang notabene putri-putri terbaik kita," ujar sekretaris yang partainya meriah 1.758 suara sah itu.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC PKN Labuhanbatu, M Edry Yusuf, putusan itu sekaligus mematahkan anggapan lawan kotak kosong. Parpol yang tidak memiliki kursi, tidak lagi menjadi pendukung, melainkan bagian dari pengusung.

"MK membantu dan mengangkat partai kecil. Bacalon sudah bisa dan dapat meminang partai yang tidak dapat kursi di dewan untuk semua tingkatan," ujarnya.

Bakal Cakada, sambungnya, sudah dapat menyampaikan visi dan misi kepada parpol agar dapat memutuskan sebagai pengusung demi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu lima tahun ke depan.

Berbeda terhadap Partai Ummat Labuhanbatu. Partai yang dipimpin Sabaruddin Marpaung untuk DPD Labuhanbatu itu, bahkan telah dijumpai oleh salah seorang bakal Cakada.

Baca Juga:
Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Putusan MK sebutnya, merupakan wujud penghargaan suara rakyat yang menjadi pemilih. Jika selama ini parpol yang tidak memperoleh kursi terkesan diabaikan, kali ini sama sekali berbalik.

"Hari ini berapapun suara rakyat sangat dihargai. Parpol yang tidak ada perwakilan di DPRD, mempunyai hak yang sama. Ini bentuk penghargaan bagi demokrasi," sebutnya.

Terhadap peluang menjadi pengusung bakal Cakada, DPD Partai Ummat Labuhanbatu membuka pintu, sepanjang kebutuhan kedua pihak tidak saling dirugikan.

"Artinya kita terbuka buat siapa saja yang ingin menjadikan Partai Ummat sebagai salah satu pengusung dan secara kebetulan memang sudah ada yang menjalin komunikasi ke kita," papar Sabaruddin. (*)

Baca Sebelumnya

Mak Rini Serahkan Satyalancana Kepada ASN Pemkab Blitar

Baca Selanjutnya

Partai Aceh Usung Jufri Hasanuddin Sebagai Balon Bupati Abdya, KPA-PA Unjuk Rasa

Tags:

Putusan MK Syarat Minimal KPU parpol Labuhanbatu Sumut DPC PKN DPC Partai Buruh DPD Partai Ummat Pilkada tahun 2024 Pengusung Pendukung Suara Sah Pemilu Tahun 2024

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI BO Kotapinang Cetak Trainer Digital Ikuti TOT, Siap Adopsi New Qlola di Unit Kerja

16 April 2026 01:01

BRI BO Kotapinang Cetak Trainer Digital Ikuti TOT, Siap Adopsi New Qlola di Unit Kerja

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend