KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus memperkuat komitmennya dalam modernisasi pelayanan publik melalui perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Langkah ini diambil guna mempercepat tranformasi digital sekaligus menjamin layanan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menekankan bahwa Adminduk bukan sekadar urusan surat menyurat, melainkan fondasi strategis untuk perlindungan hak sipil dan basis data pembangunan daerah. Melalui perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 ini, Pemkot Kediri berkomitmen untuk menyediakan layanan adminduk berbasis digital yang inklusif, memperkuat pemutakhiran dan sinkronisasi database kependudukan, memberikan perlindungan data pribadi penduduk, serta meningkatkan penyediaan layanan jemput bola, layanan terpadu, dan layanan untuk kelompok rentan.
"Harapan kami, penetapan raperda ini dapat semakin menjamin kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat," kata Mbak Wali panggilan akrabnya.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus menambahkan, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa terkecuali, tujuan perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan itu adalah meningkatkan sistem yang lebih profesional dan berintegritas.
Baca Juga:
Mbak Wali Lantik Pj Sekda Kota Kediri, Tekankan Integritas dan Optimalisasi Pelayanan Publik"Selain menjadi bagian untuk menentukan arah pembangunan, percepatan pelayanan ini menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif," kata Kak Edo sapaan akrabnya. (*)