Sengketa Dua Pengembang Griya Keraton Kediri Berlanjut, PN Nyatakan Perkara Jadi Kewenangan BANI

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

12 Mar 2026 12:25

Thumbnail Sengketa Dua Pengembang Griya Keraton Kediri Berlanjut, PN Nyatakan Perkara Jadi Kewenangan BANI
Sidang putusan sela di PN Kabupaten Kediri, Rabu 11 Maret 2026. (foto : Emi for Ketik.com).

KETIK, KEDIRI – Sengketa bisnis antara dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP).

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela majelis hakim perkara nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr yang dibacakan pada Rabu 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa PN Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara sengketa bisnis tersebut. Selain itu, penggugat PT MSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.158.000.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Emi Puasa Handayani menjelaskan bahwa putusan sela tersebut keluar setelah melalui proses jawab-menjawab dan pembuktian awal.

Baca Juga:
Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

Menurut Emi, majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat terkait kewenangan lembaga yang berhak memeriksa sengketa tersebut.

"Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi," kata Emi, Kamis 12 Maret 2026. 

 

Foto Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo dan Tim, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan. (foto : Emi for Ketik.com).Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo dan Tim, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan. (foto : Emi for Ketik.com).

Baca Juga:
KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

 

Emi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan sela tersebut, sengketa antara kedua perusahaan seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja sama sebelumnya.

Karena itu, menurutnya pemeriksaan perkara di PN Kabupaten Kediri tidak dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Emi juga menilai sengketa bisnis seharusnya tidak perlu dipublikasikan secara luas karena dapat berdampak pada keberlangsungan usaha serta hubungan dengan berbagai pihak yang terlibat.

"Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia," terang Emi.

Kuasa hukum lain PT Sekar Pamenang lainnya, Bagus Wibowo menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sikap dari penggugat terkait langkah hukum selanjutnya.

"Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Bagus.

Sementara itu, kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) Imam Moklas menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan sela tersebut.

"Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding," ucap Mokhlas.

Mokhlas menilai putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim hanya menyangkut kewenangan peradilan dan belum menyentuh pokok perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Putusan sela perihal kompetensi absolut hanya bicara mengenai kewenangan peradilan ditambah di dalam putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari majelis Hakim pemeriksa perkara," jelasnya. 

"Kemudian bagi pihak PT. MMS putusan sela tersebut bukan merupakan keputusan final terkait dengan materi pokok perkara (materi gugatan belum diadili-red) sehingga belum ada pihak yang kalah ataupun menang di dalam perkara tersebut, mengenai putusan sela tersebut pihak PT. MMS akan mengajukan banding," ungkapnya.

Seperti diketahui, sengketa hukum ini bermula dari gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang terkait kerja sama pemasaran proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Dalam gugatan perdata tersebut, PT MSS menilai PT Sekar Pamenang melakukan wanprestasi karena diduga tidak membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian, termasuk pembangunan IPAL, taman, serta gorong-gorong.

Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan adanya dugaan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan harga jual riil pada proyek perumahan tersebut yang disebut berpotensi merugikan negara.

Meski demikian, dengan adanya putusan sela dari PN Kabupaten Kediri, proses penyelesaian sengketa antara kedua perusahaan pengembang tersebut berpotensi berlanjut melalui jalur arbitrase atau melalui proses banding yang diajukan pihak penggugat. (*)

Baca Sebelumnya

Sederhana tapi Elegan! Gamis Hitam Tetap Jadi Favorit Saat Lebaran

Baca Selanjutnya

Hari Kedua Mudik Lebaran 2026, Penumpang KA di Malang Capai 5.310 Orang

Tags:

kediri PT Sekar Pamenang perumahan Griya Keraton

Berita lainnya oleh Isa Anshori

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

12 April 2026 18:54

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

12 April 2026 16:47

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

7 April 2026 14:52

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

6 April 2026 15:25

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

4 April 2026 20:14

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

2 April 2026 19:22

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar