Gara-Gara Ganti Kunci dan Sandi Medsos, Dua Pengembang Perumahan di Kediri Berujung di Meja Hijau

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Gumilang

5 Feb 2026 15:07

Thumbnail Gara-Gara Ganti Kunci dan Sandi Medsos, Dua Pengembang Perumahan di Kediri Berujung di Meja Hijau
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo saat memperlihatkan laporan kepolisian, Rabu (4/2/2026). (foto : Bagus for Ketik.com).

KETIK, KEDIRI – Persoalan antara PT Sekar Pamenang (SP) dan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS), pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo Kediri, kini bergulir ke ranah pidana.

PT SP secara resmi melaporkan PT MSS ke Polres Kediri atas dugaan perusakan rumah kunci bangunan Marketing Galeri. Laporan tersebut disampaikan lantaran PT SP menilai adanya tindakan sepihak.

Dalam hal ini melakukan berupa penggantian rumah kunci bangunan yang diduga dilakukan oleh pihak PT MSS. Akibatnya, PT SP mengaku kehilangan akses terhadap bangunan tersebut.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan tersebut tercatat dalam SP.Lidik/10/I/RES.1.24./2026/Satreskrim Polres Kediri tertanggal 9 Januari 2026. 

Baca Juga:
Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

"PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri," ungkap Bagus, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Bagus, bangunan Marketing Galeri tersebut sebelumnya digunakan sebagai pusat kegiatan pemasaran dan transaksi penjualan unit maupun kapling rumah di kawasan Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Bangunan itu dinilai memiliki peran penting dalam aktivitas operasional PT SP.

Bagus menambahkan, setelah rumah kunci diganti, pihak PT SP tidak lagi dapat mengakses bangunan tersebut. Padahal, masih terdapat sejumlah aset milik perusahaan di dalamnya, seperti pendingin ruangan (AC) serta berbagai perlengkapan kerja lainnya.

"Dari pihak PT MSS diduga dengan sengaja mengganti rumah kunci sehingga klien kami tidak bisa masuk, sementara barang-barang milik PT SP masih berada di dalam," jelasnya.

Baca Juga:
KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bagus juga menyampaikan bahwa setelah adanya pemanggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, pihak PT MSS sempat mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT SP, yang pada intinya meminta penyerahan kunci bangunan.

Selain dugaan penggantian rumah kunci, PT SP juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana lain, yakni perubahan kata sandi akun media sosial yang selama ini digunakan sebagai sarana promosi dan pemasaran perumahan.

"Akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit-unit dan kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo," terang Bagus.

Bagus mengungkapkan, proses penanganan laporan di Polres Kediri sejauh ini berjalan lancar. Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah diperiksa dan dalam waktu dekat penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya.

Di sisi lain, sengketa antara kedua perusahaan tersebut juga masih berlanjut melalui jalur perdata. Sebelumnya, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang dalam perkara perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT MSS, Imam Mohklas, menyatakan pihaknya menghormati klarifikasi dan langkah hukum yang ditempuh PT Sekar Pamenang. Namun, pihaknya menegaskan tetap berpegang pada materi gugatan yang sedang berjalan di pengadilan.

"Terhadap press rilis tersebut PT Matahari menghormati dan kami pada prinsipnya tetap berpegang pada materi gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Imam singkat.

Dengan adanya proses hukum pidana dan perdata yang berjalan bersamaan, penyelesaian sengketa antara PT SP dan PT MSS kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang. (*)

Baca Sebelumnya

Golden Ticket Unair 2026 Resmi Dibuka, Peluang Emas Masuk Kampus Favorit

Baca Selanjutnya

Dukung MKD DPR RI, Bupati Kediri Siapkan Sanksi bagi Pejabat yang Palsukan Nopol Dinas

Tags:

Perumahan Kediri kediri sengketa perumahan

Berita lainnya oleh Isa Anshori

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

12 April 2026 18:54

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

12 April 2026 16:47

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

7 April 2026 14:52

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

6 April 2026 15:25

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

4 April 2026 20:14

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

2 April 2026 19:22

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H