Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

8 Mar 2024 09:22

Headline

Thumbnail Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi, berinisial AF (16) dan AK (17) saat diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). (foto : Humas Kejari Kabupaten Kediri).

KETIK, KEDIRI – Dua tersangka kasus penganiayaan santri di Ponpes Al-Hanafiyyah Kediri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Korban dalam kasus ini, yakni Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi dianiaya oleh para seniornya hingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Kedua tersangka, yakni AF (16) asal Denpasar-Bali dan AK (17) asal Surabaya, diserahkan oleh Penyidik Anak Polres Kediri Kota kepada Penuntut Umum Anak Kejari Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024) pagi.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Polres Kediri Kota, dua diantaranya telah siap memasuki tahap dua yakni penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Kabupaten Kediri.

"Untuk dua tersangka lain yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk, masih dalam proses splitsing atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa," terang Iwan.

Baca Juga:
Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

Pada dua tersangka yang telah memasuki tahap dua ini, kata Iwan, mereka akan dikenakan pasal berlapis secara alternatif. 

Yakni Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan jeratan pasal ini, mereka erancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Atau jeratan kedua yakni dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun, subsidiair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atau ketiga yaitu, dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau keempat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:
KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

"Meski di dalam sangkaannya para tersangka ini dikenakan ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun," ungkap Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Bintang Balqis Maulana, santri di PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri tewas diduga akibat penganiayaan. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian tak wajar korban ke Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi. Usai kejadian, Polres Kediri Kota mengamankan empat orang tersangka. Keempat pelaku adalah teman mondok korban, masing-masing berinisial NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya. (*) 

Baca Sebelumnya

Jam Operasional Tempat Hiburan di Kota Malang Bakal Dibatasi Selama Ramadan

Baca Selanjutnya

3 Cara Mengetahui Keaslian AirPods Produksi Apple

Tags:

penganiayaan santri asal Banyuwangi tersangka penganiayaan santri Kediri Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kediri

Berita lainnya oleh Isa Anshori

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

12 April 2026 18:54

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

12 April 2026 16:47

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

7 April 2026 14:52

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

6 April 2026 15:25

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

4 April 2026 20:14

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

2 April 2026 19:22

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H