Erwin Adrian Laporkan Abdul Rahim Furuada ke Bawaslu Kaimana

Jurnalis: La Jen
Editor: Mustopa

28 Mei 2024 13:23

Thumbnail Erwin Adrian Laporkan Abdul Rahim Furuada ke Bawaslu Kaimana
Erwin Adrian saat melapor ke Bawaslu Kaimana bersama kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan (Foto: La Jen/Ketik.co.id)

KETIK, KAIMANA – Erwin Adrian A. Far-Far melaporkan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kaimana yang mendaftar lewat jalur independen, Abdul Rahim Furuada ke Bawaslu setempat, Selasa (28/05/2024). Saat melapor, Erwin Adrian didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan. 

Erwin Adrian mengatakan, laporan tersebut terkait adanya dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

”Salah satu persyaratan pencalonan yang diserahkan kepada KPU Kaimana pada tanggal 12 Mei 2024 tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 532 Tahun 2024,” katanya usai melapor ke Bawaslu Kaimana.

Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Matdoan, Abdul Rahim Furuada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menyerahkan dokumen laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk bisa mendaftar lewat jalur perseorangan. Namun, kenyataannya yang diserahkan hanya surat pemberitahuan berisi pernyataan.

Baca Juga:
Bupati Freddy Thie Jalin Kemitraan Strategis dengan BPS RI, Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data

”Yang diatur dalam Keputusan KPU No.532/2024 Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus ASN harus membuat dan menyampaikan dokumen laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, akan tetapi faktanya yang dibuat oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T adalah surat pemberitahuan,” jelas Ahmad Matdoan.

”Anehnya isi surat pemberitahuan adalah pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mendaftarkan/mengikuti pencalonan Bupati Kabupaten Kaimana periode tahun 2025-2030, tentunya persyaratan pencalonan dokumen laporan yang dibuat oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T tersebut adalah tidak sesuai,” tegasnya.

Karena itu, Erwin Adrian mendesak Bawaslu Kaimana memberikan rekomendasi kepada KPU setempat agar pencalonan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

”Atau setidak-tidaknya berkas pencalonannya dikembalikan guna dilakukan perbaikan,” jelas Erwin Adrian.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Paslon Bupati Freddy Thie-Sobar Somat: Bawaslu Kaimana Tidak Profesional

Sementara dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kaimana akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di Kabupaten Kaimana. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi terwujudnya pemilu yang adil dan transparan.(*)

Baca Sebelumnya

Dua Jabatan di Polresta Bandar Lampung Berganti

Baca Selanjutnya

Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respons Maraknya Masalah Turis Bikin Onar di Bali

Tags:

Erwin Adrian Bawaslu Kaimana Abdul Rahim Furuada Ahmad Matdoan

Berita lainnya oleh La Jen

Kemenag Kaimana Salurkan Bantuan Sosial, Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama

14 Maret 2025 19:55

Kemenag Kaimana Salurkan Bantuan Sosial, Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan, Bupati Freddy Thie dan Forkopimda Dukung Penuh

17 Februari 2025 18:33

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan, Bupati Freddy Thie dan Forkopimda Dukung Penuh

Pimpin Apel Terakhir, Bupati Freddy Thie Ucapkan Apresiasi dan Ajak ASN Bersatu Bangun Kaimana

17 Februari 2025 16:58

Pimpin Apel Terakhir, Bupati Freddy Thie Ucapkan Apresiasi dan Ajak ASN Bersatu Bangun Kaimana

Siap Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Kaimana Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025

5 Februari 2025 13:46

Siap Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Kaimana Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Sekda Wakum Audiensi dengan Pertamina Niaga Sorong

5 Februari 2025 06:54

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Sekda Wakum Audiensi dengan Pertamina Niaga Sorong

Bupati Freddy Thie Hadiri Penyerahan LHP Semester II 2024 BPK RI Papua Barat

10 Januari 2025 22:11

Bupati Freddy Thie Hadiri Penyerahan LHP Semester II 2024 BPK RI Papua Barat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar